Tingginya Angka Perceraian, Menag Usulkan Revisi UU Perkawinan

IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan menambahkan bab khusus mengenai pelestarian perkawinan.

Usulan ini muncul sebagai respons atas tingginya angka perceraian di Indonesia yang dinilai mengancam ketahanan keluarga dan masa depan bangsa.

“Sudah saatnya UU Perkawinan menegaskan pentingnya pelestarian perkawinan sebagai bentuk perlindungan keluarga dan investasi masa depan bangsa,” ujar Nasaruddin dalam keterangan resminya, Rabu (23/4/2025).

BACA JUGA:


BEI Suspensi Perdagangan Saham CENT dan AREA karena Lonjakan Harga


Ia menegaskan, negara tidak cukup hanya hadir dalam mengesahkan pernikahan, tetapi juga harus aktif menjaga keutuhannya.

Bahkan, jika diperlukan, ia menyarankan adanya Undang-Undang baru yang secara khusus mengatur tentang ketahanan rumah tangga.

Menurut Nasaruddin, perceraian kerap memicu masalah ekonomi baru, terutama bagi perempuan dan anak-anak.

“Perceraian sering kali melahirkan orang miskin baru. Korban pertamanya adalah istri, lalu anak,” katanya.

Untuk menekan angka perceraian, Nasaruddin menekankan pentingnya peran mediasi dalam penyelesaian konflik rumah tangga. Ia merekomendasikan 11 strategi mediasi yang dapat diterapkan oleh Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4).

Beberapa strategi tersebut antara lain memperluas peran mediasi kepada pasangan pra-nikah, menjadi perantara jodoh, serta melakukan mediasi pascaperceraian guna mencegah anak-anak terlantar.

“BP4 perlu menjadi garda terdepan dalam mencegah meningkatnya angka perceraian. Kami harus lebih fokus pada upaya-upaya mediasi,” tegas Imam Besar Masjid Istiqlal itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *