Headlines

Tito Karnavian Terbitkan SE, Siskamling dan Pos Ronda Diaktifkan Kembali

Ikolom.Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan jajaran pejabat eselon I Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk turun langsung memantau pelaksanaan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) di berbagai daerah.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 300.1.4/e.1/BAK tertanggal 3 September 2025 tentang peningkatan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) terkait penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat (trantibumlinmas) yang kondusif di daerah. SE ini dirilis pada Selasa (9/9/2025), dilansir Antara.

SE Mendagri memuat tiga poin utama, yakni peningkatan peran Satlinmas dalam menjaga ketertiban masyarakat, penguatan kewaspadaan dini RT/RW melalui pengaktifan Siskamling dan pos ronda, serta mekanisme pelaporan digital melalui Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Masyarakat (SIM Linmas).

“Sesuai arahan Mendagri pelaksanaan SE ini harus diterapkan dengan mengedepankan peran serta dan partisipasi masyarakat secara luas, wadahnya adalah Satlinmas dan instrumennya adalah Siskamling,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal Zakaria Ali di Jakarta, Selasa.

Ia menambahkan, Siskamling yang dulu lekat dengan peran masyarakat dalam menjaga keamanan masih relevan di masa kini, termasuk untuk mengaktualisasikan netizen citizenship guna menangkal hoaks dan provokasi digital.

“Semangat dari SE ini tentunya harus mendapat atensi dari Kepala Daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Walikota beserta segenap jajaran Kepala Daerah dalam pelaksanaannya, karena stabilitas dan suasana kondusif daerah merupakan fondasi bagi stabilitas dan kondisi nasional yang kondusif sehingga dipandang perlu untuk menurunkan tim Eselon I Kemendagri yang memantau secara khusus,” ucap Safrizal.

Ia menegaskan, arahan Mendagri menempatkan kepala daerah sebagai figur yang paling dekat dengan masyarakat sekaligus simpul penyelenggaraan trantibumlinmas dalam kapasitasnya sebagai Ketua Forkopimda.

“Dengan pemantauan langsung oleh jajaran Eselon I Kemendagri, maka pelaksanaan Surat Edaran ini dapat dikoordinasikan secara optimal dengan melibatkan unsur-unsur pemerintah daerah, Forkopimda maupun masyarakat secara luas nantinya sehingga secara konkret dapat terlaksana,” kata Safrizal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *