Tom Lembong Merasa Lega, Kebenaran Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Semakin Terungkap

IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku semakin lega setelah mengikuti sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya. Menurutnya, kebenaran mulai terungkap seiring dengan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan.

“Saya hari ini semakin lega, karena kebenaran semakin terungkap, semakin banyak kebenaran yang terungkap,” ujar Tom usai menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025) mengutip detikcom.

BACA JUGA:


Keutamaan Malam Lailatul Qadar Bulan Ramadhan


Bantahan terhadap Tuduhan Surplus Gula

Dalam dakwaan, jaksa menuding Tom Lembong mengeluarkan izin impor gula di saat Indonesia mengalami surplus gula. Namun, menurut Tom, tuduhan itu terbantahkan oleh keterangan para saksi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang hadir di persidangan.

“Sebagai contoh, Kejaksaan menuduh saya impor gula di saat Indonesia lagi surplus gula. Tapi tadi para saksi dari Kemendag yang dihadirkan oleh jaksa penuntut mengonfirmasi bahwa pada 2015-2016 tidak ada surplus gula. Itu tercantum secara resmi dalam risalah Rapat Koordinasi Menteri Perekonomian di akhir 2019,” jelasnya.

Tom menegaskan bahwa kebijakan impor gula yang dikeluarkannya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan telah sesuai dengan kebutuhan nasional dan mempertimbangkan kondisi stok gula saat itu.

Kerja Sama PT PPI dengan Distributor Tak Langgar Aturan

Selain itu, Tom Lembong juga membantah tuduhan bahwa ia mengarahkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk bekerja sama dengan distributor dalam pendistribusian gula. Menurutnya, kesaksian di sidang hari ini membuktikan bahwa tidak ada aturan yang melarang kerja sama tersebut.

“Kejaksaan menuduh bahwa kami di Kementerian Perdagangan melanggar aturan dengan membolehkan atau mengarahkan PT PPI untuk bekerja sama dengan distributor. Tapi tadi dipastikan oleh saksi-saksi dari Kemendag bahwa tidak ada larangan, tidak ada aturan mana pun yang melarang PT PPI atau BUMN lain untuk bekerja sama dengan distributor demi optimalisasi pendistribusian gula,” paparnya.

Menurut Tom, kerja sama antara PT PPI dan distributor justru membantu menjaga stabilitas harga gula di pasaran.

BUMN Bekerja Sama dengan Swasta untuk Mengolah Gula Mentah

Lebih lanjut, Tom juga membantah tuduhan bahwa kerja sama antara BUMN dan industri gula swasta dalam mengolah gula mentah melanggar aturan. Ia menyebut tidak ada regulasi yang melarang hal tersebut, dan justru kerja sama ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menstabilkan harga gula di dalam negeri.

“Tidak ada larangan bagi BUMN untuk bekerja sama dengan industri gula swasta dalam mengolah gula mentah yang diimpor menjadi gula putih. Ini adalah bagian dari langkah pemerintah dalam stabilisasi harga dan stok gula,” katanya.

Tom juga menegaskan bahwa tidak ada petani yang mengalami kerugian akibat kebijakan impor gula yang dilakukan pada masa jabatannya. Oleh karena itu, menurutnya, dakwaan jaksa yang menyebut adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Petani tidak berdasar.

 

Sidang Berlanjut, Tom Optimistis Kebenaran Akan Terungkap

Tom Lembong menegaskan bahwa dirinya akan terus mengikuti proses hukum yang berjalan dengan penuh keyakinan bahwa kebenaran akan semakin jelas. Ia berharap fakta-fakta yang muncul di persidangan dapat membuktikan bahwa kebijakan yang ia ambil saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan sudah sesuai dengan aturan dan demi kepentingan negara.

“Saya percaya, dengan semakin banyaknya bukti dan keterangan saksi, kebenaran akan terungkap sepenuhnya,” pungkasnya.

Sidang kasus dugaan korupsi impor gula ini masih akan berlanjut dalam beberapa pekan ke depan. Jaksa dijadwalkan menghadirkan saksi tambahan untuk memperkuat dakwaan terhadap Tom Lembong.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *