IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mempertanyakan langkah jaksa penuntut umum (JPU) yang menghadirkan saksi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam persidangan.
BACA JUGA: Skor Akhir 1-5, Timnas Indonesia Kalah Telak dari Australia di Kualifikasi Piala Dunia Grup C
Menurutnya, kesaksian dua pegawai Kemenperin, Endar Sirono dan Cecep Saulah Rahman, tidak relevan dengan dakwaan yang menuduhnya melakukan impor gula untuk kebutuhan pasar murah.
“Logika ya, logika. Kalau impor gula untuk industri memang perlu rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Tapi kalau bukan untuk industri, apa urusannya dengan Kemenperin?” ujar Tom di sela sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025) mengutip Kompas.com.
Dalam persidangan, Tom juga menanyakan kepada saksi Edy Endar apakah ia menyaksikan langsung peristiwa yang diperkarakan. Edy dengan tegas menjawab bahwa ia tidak menyaksikannya secara langsung karena belum menjabat di bidang tersebut saat importasi gula dilakukan. Tom pun mengaku bingung dengan pemanggilan saksi tersebut.
Lebih lanjut, Tom menilai para saksi diperlakukan seperti ahli dengan pertanyaan seputar syarat importasi gula dalam Peraturan Menteri Perdagangan. Ia menegaskan bahwa aturan yang diterbitkannya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016 sudah jelas dan tidak mewajibkan rekomendasi dari Kemenperin.
Dalam kasus ini, jaksa menilai Tom Lembong tidak mengendalikan distribusi gula untuk stabilisasi harga, yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar. Ia disebut tidak menunjuk perusahaan BUMN, melainkan koperasi seperti Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.
Selain itu, jaksa menuduh Tom menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa dasar rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kemenperin. Ia didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatannya, Tom Lembong diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar dalam kebijakan importasi gula untuk kebutuhan pangan nasional.