Ikolom.Jakarta – Wakil DPRD DKI Jakarta Basri Baco menyebut tunjangan perumahan yang melekat pada pimpinan dan anggota dewan akan diseragamkan. Namun, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan hal tersebut tidak memungkinkan.
“Tidak mungkin seragam,” kata Bima kepada wartawan, Minggu (21/9/2025), dilansir detik.com.
Bima menjelaskan, penentuan tunjangan perumahan DPRD dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah. Selain itu, penilaian juga melibatkan appraisal dengan menyesuaikan harga sewa rumah negara yang berbeda-beda di tiap daerah.
“Karena yang nilai tunjangan perumahan DPRD oleh masing-masing pemerintah daerah dan dilakukan oleh appraisal sesuai harga sewa rumah negara yang berbeda setiap daerah,” ujar Bima.
Lebih lanjut, Bima menegaskan tunjangan perumahan tidak bisa disamakan karena kondisi keuangan setiap daerah berbeda. Menurutnya, keputusan akhir mengenai besaran tunjangan ditetapkan melalui peraturan kepala daerah, dengan pembahasan antara dewan dan kepala daerah setempat.
“Tidak seperti itu (seragam tiap daerah). Kondisi dan kemampuan keuangan setiap daerah berbeda beda. Itu diputuskan di peraturan kepala daerah. Jadi ada pembahasan antara dewan dan kepala daerah yang menyesuaikan keuangan daerah,” ungkapnya.
Sebelumnya, Basri Baco mengatakan pihaknya tengah mengkaji rencana penyamarataan tunjangan rumah bagi anggota DPRD di seluruh Indonesia.
“Sedang dikaji bersama, dicari jalan yang terbaik, yang seragam rencananya. Jadi nggak Jabar sekian, Banten sekian, DKI sekian. Ini rencananya mau diseragamkan,” kata Baco kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Jumat (19/9).
Ia menambahkan, kajian tersebut dilakukan agar kebijakan yang diambil tetap adil dan proporsional. Meski begitu, Basri belum menjelaskan kapan keputusan final akan diambil.
“Dikaji yang terbaik. Karena rezeki Dewan itu ada di dalamnya rezeki konstituen,” ujarnya.
Tunjangan rumah DPRD DKI sebelumnya menjadi sorotan publik. Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022, besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD ditetapkan sebesar Rp 78,8 juta per bulan (termasuk pajak), sementara bagi anggota DPRD sebesar Rp 70,4 juta per bulan.
Dasar hukum penetapan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022 yang mengubah Pergub Nomor 153 Tahun 2017.
Aturan itu menyebutkan, apabila pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD, maka tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang setiap bulan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.