Headlines

Untuk Keempat Kalinya, Musisi Fariz RM Kembali Ditangkap dalam Kasus Dugaan Narkoba

Fariz RM Ditangkap atas Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya. (foto: Ist)

IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Musisi Fariz RM kembali diamankan oleh pihak kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.

“Ya (ditangkap karena kasus narkoba),” ujar Nurma, Rabu (19/2/2025) mengutip wawancara Kompas.com.

Nurma tidak memberikan rincian mengenai waktu dan lokasi penangkapan Fariz RM. Ia menjelaskan bahwa kepolisian masih melengkapi data terkait kasus ini.

“Masih dilengkapi data dulu ya mbak,” kata Nurma. Saat ditanya perihal kronologis, Nurma meminta waktu. “Nanti ya,” tutur Nurma.

BACA JUGA: Presiden Prabowo Subianto Reshuffle Kabinet, Prof Brian Yuliarto Dilantik sebagai Mendikti Saintek

Diketahui, ini merupakan kali keempat Fariz RM tersandung kasus narkoba. Sebelumnya, ia telah tiga kali ditangkap atas kasus serupa. Penangkapan pertamanya terjadi pada 28 Oktober 2007 dalam operasi rutin di Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Dalam insiden tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Namun, penangkapan tersebut tidak membuat Fariz jera. Pada 6 Januari 2015, ia kembali ditangkap karena mengonsumsi narkoba di rumahnya di Jalan Camar, Bintaro Jaya, sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk heroin dan ganja. Akibatnya, Fariz dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.

“Barang bukti satu paket psikotropika jenis heroin, narkotika ganja, beberapa alat isap sabu, bong, aluminium foil, dan korek,” papar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Hando Wibowo, ditemui di kantornya pada Selasa, 6 Januari 2015.

Kasus tersebut bukan yang terakhir bagi Fariz. Pada 24 Agustus 2018, ia kembali berurusan dengan hukum karena kasus narkoba. Meski telah tiga kali tertangkap, tampaknya Fariz belum kapok dan kini kembali diamankan oleh pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *