Usai Didiskualifikasi, Trisal Tahir Disebut Berpeluang jadi Tersangka

Usai Didiskualifikasi, Trisal Tahir Disebut Berpeluang jadi Tersangka. (Foto: Pakar Hukum, Margarito Kamis. Sumber Medcom.id)

IKOLOM.NEWS, PALOPO – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi Trisal Tahir sebagai Calon Wali Kota Palopo terpilih dalam Pilkada serentak 2024. MK juga memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Palopo.

Keputusan ini diambil setelah MK mempertimbangkan bahwa ijazah paket C yang digunakan oleh Trisal dalam pencalonannya diduga tidak sah. Dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2/2025), Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa KPU Palopo selaku penyelenggara pemilu harus melaksanakan PSU dalam waktu 90 hari sejak putusan dikeluarkan. PSU tersebut harus dilakukan tanpa melibatkan Trisal Tahir, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan.

“Memerintahkan KPU Palopo untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo. Pemungutan suara ulang harus selesai dalam waktu 90 hari sejak putusan diucapkan,” tegas Suhartoyo dalam putusannya.

Dugaan Pemalsuan Ijazah

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menyatakan bahwa Trisal Tahir memiliki peluang besar untuk diperiksa oleh aparat penegak hukum atas dugaan pemalsuan ijazah. Namun, laporan resmi masih diperlukan untuk memulai penyelidikan lebih lanjut.

“Jika pemalsuan itu sudah dinyatakan oleh MK, maka dasar hukumnya sudah kuat. Tetapi tetap diperlukan laporan baru agar polisi dapat memulai penyidikan,” ujar Margarito pada Selasa (25/2/2025).

Menurut Margarito, hasil sidang MK dapat dijadikan dasar untuk pelaporan, tetapi proses penetapan Trisal sebagai tersangka bergantung pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Selain diskualifikasi dari Pilkada Palopo, Trisal juga menghadapi ancaman pidana atas dugaan pemalsuan ijazahnya. Kasus ini kini sedang bergulir di Polres Kota Palopo.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, yang dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut, belum memberikan tanggapan resmi.

Komisioner KPU Palopo Turut Diperiksa

Kasus dugaan ijazah palsu Trisal Tahir juga menyeret dua Komisioner KPU Palopo yang masih aktif, yakni Hary Zulfikar dan Iswandi Ismail. Keduanya telah menjalani pemeriksaan klarifikasi oleh penyidik Satreskrim Polres Palopo pada Kamis, 13 Februari 2025 lalu.

Dengan adanya putusan MK ini, KPU Palopo harus segera mempersiapkan PSU sesuai batas waktu yang ditentukan. Pilkada Palopo dipastikan akan berlangsung kembali dengan dinamika politik yang semakin memanas.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *