IKOLOM.NEWS, PALOPO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan secara tetap tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo dalam sidang putusan pelanggaran kode etik yang digelar di Jakarta pada Jumat (24/1/2025).
Ketiga komisioner yang diberhentikan adalah Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, serta dua anggotanya, Muhatzir Muh Hamid dan Abbas. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim DKPP, Ratna Dewi Pettalolo.
Dalam putusan perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024, DKPP menyatakan bahwa mereka terbukti melakukan pelanggaran berat dengan mengubah status kelayakan pencalonan Walikota Palopo, Trisal Tahir, dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Sebelumnya, KPU Kota Palopo menyatakan bahwa ijazah Paket C milik Trisal Tahir tidak sah, berdasarkan arsip digital PKBM Yusha Tahun Pelajaran 2015/2016 yang tidak mencantumkan nama Trisal Tahir. Namun, ketiga komisioner tetap meloloskan pencalonan tersebut.
Selain itu, DKPP juga memberikan sanksi teguran kepada Ketua dan anggota Bawaslu Palopo, Khaerana dan Widianto Hendra, dalam perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024. Keduanya dinilai gagal menjalankan pengawasan secara aktif selama proses pemilu berlangsung di wilayah tersebut.
“Keputusan ini mengabulkan pengaduan pengadu dalam perkara 287 dan 305 untuk sebagian. Kami memutuskan pemberhentian tetap bagi Ketua dan anggota KPU Palopo serta memberikan sanksi teguran kepada Ketua dan anggota Bawaslu Palopo,” terang Ratna Dewi Pettalolo.
DKPP juga menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu untuk menindaklanjuti putusan tersebut dalam waktu maksimal tujuh hari setelah pembacaan putusan, sekaligus memastikan pelaksanaannya.