IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membuka wacana revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).
Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap meningkatnya aktivitas menyimpang sejumlah organisasi kemasyarakatan di Indonesia.
Menurut Tito, revisi diperlukan untuk memperketat mekanisme pengawasan, khususnya dalam aspek transparansi dan audit keuangan organisasi.
Ia menyoroti pentingnya regulasi yang lebih kuat guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh ormas, terutama di tingkat akar rumput.
“Banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, termasuk soal audit keuangan,” kata Tito kepada awak media, Jumat (25/4/2025) mengutip Antara.
BACA JUGA:
Kodam XIV/Hasanuddin Amankan 40 Passobis Asal Sidrap, Terlibat Sindikat Penipuan Online
Ia menegaskan bahwa ormas merupakan bagian penting dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul. Namun kebebasan tersebut, lanjutnya, tidak boleh dimanfaatkan untuk melakukan intimidasi, pemerasan, apalagi kekerasan.
“Kalau itu kegiatan sistematis dan ada perintah dari ormas, maka organisasinya bisa dikenakan pidana, termasuk sebagai korporasi,” ujar mantan Kapolri itu.
Tito menilai UU Ormas yang dirancang pascareformasi 1998 lebih menekankan pada perlindungan kebebasan sipil.
Namun dalam perjalanannya, beberapa ormas justru menyimpang dari tujuan awal dan menjalankan agenda dengan cara-cara koersif.
“Setiap undang-undang itu dinamis. Bisa saja dilakukan perubahan sesuai dengan situasi,” tambahnya.
Meski demikian, Tito menegaskan bahwa revisi UU tetap harus mengikuti prosedur legislasi, termasuk pengajuan usulan dari pemerintah kepada DPR RI untuk kemudian dibahas dan diputuskan.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh ormas, baik secara individu maupun institusi.
Ia mencontohkan kasus pembakaran mobil polisi sebagai bentuk tindakan pidana yang harus diproses secara hukum.
“Kalau pidana, ya harus ditindak. Hukum harus ditegakkan agar stabilitas keamanan tetap terjaga,” tegasnya.
Sorotan terhadap perilaku ormas ini juga muncul dari Komisi III DPR RI. Terdapat dua kasus menonjol yang menjadi perhatian publik, yaitu gangguan terhadap pembangunan pabrik BYD di Subang, serta pembakaran mobil polisi oleh empat anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.
Mendagri pun mengingatkan bahwa meskipun banyak ormas yang bermanfaat, namun tidak boleh ada yang menjelma menjadi alat pemerasan atau kekerasan yang meresahkan masyarakat.