Warga Gugat Polda Sulsel Rp 800 Miliar Gegara Kerusuhan DPRD Makassar, Polisi: Kami Siap Hadapi

Ikolom.Makassar – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan siap menghadapi gugatan warga bernama Muhammad Sulhadrianto (29) senilai Rp 800 miliar terkait kerusuhan dan pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar serta DPRD Sulsel. Polda menegaskan telah bekerja maksimal menangani insiden tersebut.

“Kalau memang ada upaya hukum (pengajuan gugatan) tentu Kepolisian Polda Sulsel juga berusaha dengan upaya-upaya hukum,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto, mengutip DetikSulsel, Selasa (9/9/2025).

Didik menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan yang dilayangkan warga. Ia menyebut langkah tersebut dihargai karena semua orang memiliki hak.

“Kita hargai upaya-upaya itu karena semua punya hak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Didik mengungkapkan pihaknya telah bekerja semaksimal mungkin menangani kerusuhan yang berujung pada pembakaran dua gedung DPRD di Makassar. Menurutnya, bukti dari keseriusan kepolisian adalah penangkapan serta penetapan 32 tersangka.

“Perlu saya sampaikan bahwa kepolisian sudah berusaha maksimal dan dengan penuh pertimbangan,” ungkapnya.

“Sekarang sudah dilakukan penangkapan terhadap 32 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait pembakaran, pengrusakan, penjarahan gedung DPRD Provinsi (Sulsel) Kota Makassar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Muhammad Sulhadrianto melalui kuasa hukumnya, Muallim Bahar, resmi mendaftarkan gugatan di website E-Court Mahkamah Agung pada Senin (8/9/2025). Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 409/Pdt.G/2025/PN Mks.

“Iya kita sudah menyiapkan dua alat bukti awal pada saat daftar lewat aplikasi e-Court Mahkamah Agung,” kata Muallim kepada detikSulsel, Selasa (9/9).

Diketahui, kericuhan terjadi saat aksi demonstrasi di Makassar pada Jumat (29/8) malam. Massa lebih dulu membakar Gedung DPRD Makassar hingga mengakibatkan 3 orang tewas, kemudian giliran kantor DPRD Sulsel dibakar meski tidak menimbulkan korban jiwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *