WNA China Tertangkap Curi Uang di Pesawat Scoot, Dideportasi dari Indonesia

Ikolom.Jakarta – Dua warga negara asing (WNA) asal China tertangkap mencuri uang penumpang lain di dalam pesawat Scoot Airlines TR-268 rute Singapura-Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Korban yang merupakan warga negara Malaysia, KSN (48), kehilangan uang tunai 750 dollar Singapura serta tiga kartu kredit dan debit saat berada di dalam pesawat.

Aksi tersebut pertama kali terdeteksi setelah kru kabin menerima informasi dari stasiun Singapura bahwa ada dua penumpang mencurigakan yang duduk dibangku nomor 10D dan 25C.

“Dalam penerbangan tersebut, kru mendapat informasi ada dua penumpang yang patut dicurigai. Saat pesawat mengudara, benar ada penumpang yang membuka bagasi kabin milik penumpang lain,” ujar Rambe saat dikonfirmasi, Sabtu (4/10/2025). Dilansir dari laman berita kompas.com

Dalam aksi itu, salah satu pelaku BR (49) yang duduk di kursi 10D terlihat membuka bagasi kabin penumpang lain yang ada di Headrack 6D, bagasi milik korban yang duduk di bangku nomor 5C.

Merasa curiga dengan gelagat pelaku, korban memeriksa tas miliknya setelah pelaku pergi.

Tak lama setelah itu, korban melapor kehilangan uang tunai sebesar 750 dollar Singapura serta tiga kartu kredit dan debit.

Aksi BR pun disaksikan penumpang lain yang duduk dibangku nomor 10E. Ia melihat pelaku melempar kantong plastik hitam ke bawah kursi 9D.

Saat diperiksa, petugas Avsec kemudian menemukan kantong plastik itu dan memeriksa dalamnya yang berisi tiga kartu kredit dan uang tunai 750 dollar Singapura milik korban.

“Barang bukti ditemukan di bawah kursi. Setelah itu, pelaku langsung diamankan,” kata Rambe.

Begitu pesawat mendarat di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, petugas Avsec bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan imigrasi menjemput BR beserta rekannya, JW, yang turut diduga terlibat dalam aksi itu dan duduk di bangku 25C

Keduanya dijemput langsung dari kabin pesawat dan dibawa ke ruang imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, dari hasil pemeriksaan, petugas tidak ditemukan barang bukti apapun pada JW.

Meski begitu, korban memilih untuk tidak melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum. Ia enggan membuat laporan dan memilih berdamai dan barang-barang yang hilang telah dikembalikan.

“Korban menyerahkan ke Polres untuk damai dan tidak menindaklanjuti kasus tersebut. Karena itu, pihak maskapai dan imigrasi sepakat menolak masuk kedua WNA itu ke Indonesia,” jelas dia.

Keduanya lalu dideportasi menggunakan pesawat yang sama menuju Singapura, Kamis malam.

“Untuk dari imigrasi, kita berikan cap denied entry di paspornya. Jadi bila masuk ke negara lain akan terlihat bahwa yang bersangkutan punya catatan masalah,” ucap Rambe.

Kasus pencurian di dalam pesawat ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dalam penerbangan internasional.

Meski pelaku tertangkap tangan dan barang bukti ditemukan, korban memilih berdamai sehingga proses hukum tidak dilanjutkan. Namun, langkah deportasi dan pemberian cap denied entry tetap menjadi sanksi tegas bagi kedua WNA tersebut.

Insiden ini juga menunjukkan efektivitas koordinasi antara kru kabin, petugas keamanan bandara, dan penumpang dalam mengungkap tindak kejahatan di udara.

Ke depan, maskapai diimbau meningkatkan sosialisasi kepada penumpang agar lebih waspada menyimpan barang berharga, sementara aparat tetap menegakkan aturan untuk menjaga rasa aman selama penerbangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *