IKOLOM.NEWS, NASIONAL — Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan memberikan perlindungan kepada Aditya Wahyu Harsono, warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh aparat Imigrasi Amerika Serikat (AS).
Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap WNI di luar negeri merupakan kewajiban negara, terlepas dari status hukum mereka.
“Iya, pasti warga negara kita di luar negeri, walaupun salah pun kita lindungi. Apalagi yang nggak salah,” ujar Yusril kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (17/4/2025).
BACA JUGA:
Menhan Arab Saudi Bertemu Pemimpin Tertinggi Iran, Bawa Surat dari Raja Salman
Aditya Wahyu Harsono, pria berusia 33 tahun asal Indonesia yang tinggal di Marshall, Minnesota, ditangkap oleh agen Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) pada 27 Maret 2025. Penangkapannya terjadi di tempat kerjanya, dan diberitakan oleh CBS News serta The Minnesota Star Tribune.
Aditya pertama kali tiba di AS sekitar satu dekade lalu dengan visa pelajar. Ia menamatkan pendidikan pascasarjana di bidang bisnis di Southwest Minnesota State University pada 2023 dan kini bekerja sebagai manajer rantai pasokan (supply-chain) di Marshall.
Pekerjaannya didukung oleh program Optional Practical Training (OPT), yang memungkinkan mahasiswa internasional untuk bekerja sementara di bidang studi mereka setelah lulus.
Aditya menikah dengan warga negara AS, Peyton Harsono, dan pasangan tersebut telah dikaruniai seorang anak perempuan berusia delapan bulan. Saat ini, Aditya tengah mengajukan permohonan green card berdasarkan pernikahannya.
Menurut pengacaranya, Sarah Gad, penangkapan Aditya dilakukan hanya beberapa hari setelah visanya dibatalkan secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Gad menyatakan pencabutan visa itu menjadi dasar tidak sah atas penahanan kliennya.
Hingga saat ini, pemerintah Indonesia melalui perwakilan diplomatiknya di AS masih memantau perkembangan kasus tersebut dan menyiapkan langkah-langkah pendampingan hukum.
Yusril menekankan bahwa setiap WNI, di manapun berada, memiliki hak atas perlindungan negara, terutama jika menghadapi persoalan hukum yang belum jelas statusnya.