Headlines

Yusril: Cegah Malaadministrasi sebagai Langkah Awal Berantas Korupsi

Ikolom.Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa upaya pencegahan malaadministrasi merupakan bagian penting dalam strategi pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Penyimpangan atau penyalahgunaan kekuasaan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan adalah awal terjadinya tindak pidana korupsi di mana pun penyelenggaraan negara dilaksanakan dalam masyarakat,” ujar Yusril saat menghadiri acara Penyampaian Opini Ombudsman RI: Penilaian Malaadministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 di Jakarta, Kamis, seperti dilansir Antara.

Ia menjelaskan, berbagai bentuk penyimpangan administratif kerap terjadi dalam praktik pemerintahan, seperti proses pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan maupun pengurusan perizinan yang sengaja dipersulit untuk memperoleh suap atau membuka ruang nepotisme dalam pelayanan publik.

Menurut Yusril, praktik-praktik tersebut merupakan wujud malaadministrasi yang pada akhirnya menciptakan peluang terjadinya tindak pidana korupsi. Selain merugikan masyarakat secara langsung, malaadministrasi juga berpotensi melanggar hak-hak warga negara atas pelayanan publik yang seharusnya diterima secara adil dan layak.

“Kita harus tetap waspada terhadap fakta bahwa malaadministrasi sering kali menjadi awal dari terjadinya kejahatan, khususnya kejahatan korupsi. Banyak kasus korupsi yang dimulai dengan tindakan malaadministrasi,” ungkapnya.

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa upaya pencegahan malaadministrasi tidak bisa dibebankan semata-mata kepada Ombudsman RI. Ia menilai seluruh penyelenggara negara memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai hukum dan etika pemerintahan.

Ia juga menguraikan bahwa malaadministrasi mencakup tindakan melawan hukum, melampaui kewenangan, atau penggunaan wewenang untuk tujuan di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Termasuk di dalamnya kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam pelayanan publik yang berpotensi menimbulkan kerugian, baik materiil maupun imateriil, bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Yusril menyebut malaadministrasi dapat berupa berbagai penyimpangan, mulai dari pelanggaran prosedur, penundaan pelayanan tanpa kejelasan, ketidakpatuhan terhadap standar layanan, penyalahgunaan wewenang, tindakan yang tidak kompeten, hingga perlakuan diskriminatif terhadap masyarakat.

“Praktik-praktik semacam ini merusak prinsip negara hukum karena menunjukkan bahwa aparatur tidak mematuhi hukum serta etika penyelenggaraan administrasi negara dan pemerintahan,” tutup Yusril.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *