Komunitas Hijau Dukung Penataan PKL di Makassar, Pemkot Dinilai Humanis

IKOLOM.NEWS, MAKASSAR – Forum Komunitas Hijau Makassar mendukung langkah Pemerintah Kota Makassar dalam menata pedagang kaki lima (PKL), lapak usaha, dan bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum. Komunitas tersebut menilai kebijakan itu merupakan upaya menciptakan kota yang lebih tertib, bersih, aman, dan memiliki estetika yang lebih baik.

Pemerhati lingkungan sekaligus Ketua Forum Komunitas Hijau Makassar, Achmad Yusran, menegaskan penataan yang dilakukan pemerintah bukanlah penggusuran, melainkan pengembalian fungsi fasilitas umum dan saluran drainase.

“Selama ini sering muncul pandangan bahwa penertiban PKL atau lapak di atas trotoar saluran air. Padahal dampaknya jauh lebih besar, sehingga penertiban dilakukan Pemkot Makasssr, perlu kita berikan dukungan dan untuk lingkungan yang estetika,” ujar Yusran, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, persoalan banjir tidak cukup diatasi dengan pengerukan sedimen, tetapi juga melalui penataan ruang dan penegakan aturan.

“Ada aspek lingkungan, estetika, kesehatan, hingga kepatuhan terhadap aturan yang harus dijaga secara bersamaan,” ungkap Yusran.

Ia mengatakan banyak drainase terganggu karena tertutup bangunan semi permanen dan aktivitas usaha sehingga menyulitkan proses pembersihan.

“Kami melihat langsung kondisi di lapangan. Ketika lapak berjejal menutupi drainase, petugas kesulitan melakukan pembersihan,” tuturnya.

“Sampah dan limbah usaha ikut mengendap sehingga sedimentasi meningkat dengan cepat. Kondisi inilah yang menyebabkan air meluap meski hujan tidak berlangsung lama,” sambung Yusran.

Yusran menilai penataan tersebut telah menghadirkan lingkungan yang lebih bersih dan tertata.

“Sebelumnya banyak bantaran saluran terlihat semrawut karena dipenuhi tenda dan barang dagangan. Setelah ditata, saluran air terlihat jelas, ruang terbuka kembali hadir, lingkungan menjadi lebih bersih dan tertata,” jelasnya.

“Ini memberikan kesan kota yang terawat serta nyaman bagi warga maupun pengunjung,” lanjutnya.

Ia juga menegaskan pemerintah tetap mengedepankan dialog sebelum menerapkan sanksi.

“Bagi yang masih melanggar, membuang limbah sembarangan atau menempati zona yang dilarang, tentu ada tahapan sanksi administratif. Mulai dari peringatan tertulis, pembatasan aktivitas, hingga pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku. Ini penting agar kepentingan umum tetap terlindungi,” tegasnya.

Menurut Yusran, pendekatan yang dilakukan Pemkot Makassar tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.

“Yang dilakukan pemerintah bukan mengusir masyarakat. Justru pemerintah berupaya mencari solusi agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan lingkungan dan masyarakat luas,” ujarnya.

Ia mengajak masyarakat tidak mudah terpengaruh opini yang menyebut penataan dilakukan secara sewenang-wenang.

“Fakta di lapangan menunjukkan proses penertiban selama ini berlangsung kondusif dan tanpa bentrokan. Ini membuktikan bahwa pendekatan dialogis dan kolaboratif yang dilakukan pemerintah mampu membangun kesepahaman dengan masyarakat,” katanya.

Yusran berharap pola penataan yang memperhatikan lingkungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan masyarakat terus dilanjutkan.

“Ketiganya dapat berjalan beriringan apabila dibangun melalui komunikasi yang baik, aturan yang jelas, dan komitmen bersama menjaga Kota Makassar agar menjadi kota yang lebih nyaman, bersih,” tukasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *