Aset Pemkot Makassar di Manggala Diserobot, Dinas Pertanahan Siap Sapu Rata Bangunan Liar

IKOLOM.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan akan menertibkan aset daerah seluas sekitar 15 hektare di Jalan Praja Raya, Kompleks Pemda Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala.

Penertiban dilakukan menyusul dugaan penguasaan lahan tanpa izin, pembangunan bangunan liar, hingga aktivitas jual beli lahan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Lahan tersebut merupakan aset resmi Pemkot Makassar yang berada di kawasan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) Perumahan Pemda Manggala.

Selain memiliki dokumen kepemilikan yang sah, status hukumnya juga diperkuat melalui putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 6381 K/Pdt/2025 yang mengabulkan kasasi Pemkot Makassar dalam sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU).

Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muh Izhar Kurniawan, menegaskan lahan tersebut merupakan aset pemerintah yang telah memiliki dasar hukum yang jelas.

“Dapat kami sampaikan bahwa aset Pemkot sebagaimana yang selama ini disampaikan oleh tokoh masyarakat di Kecamatan Manggala, khususnya yang berada di kawasan Perumahan Pemda, memang benar merupakan aset Pemerintah Kota Makassar,” ujarnya, Minggu (21/6/2026).

“Hal tersebut dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kota Makassar,” tambah Izhar.

Ia menjelaskan, selain memiliki dokumen kepemilikan yang sah, Pemkot Makassar juga telah memenangkan perkara hukum terkait objek lahan tersebut di tingkat Mahkamah Agung.

“Bahkan terakhir, Pemerintah Kota Makassar telah memenangkan perkara atas objek tersebut lewat putusan MA Republik Indonesia,” terangnya.

Menurut Izhar, putusan tersebut menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk melakukan pengamanan dan penataan aset daerah, sekaligus mencegah munculnya klaim maupun penguasaan lahan tanpa hak.

Ia mengungkapkan, dalam waktu dekat Dinas Pertanahan akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk menindak dugaan penyerobotan aset pemerintah, termasuk aktivitas pembangunan maupun penguasaan lahan tanpa izin.

“Karena itu, dalam waktu dekat kami akan melakukan koordinasi dan konsolidasi bersama pihak-pihak terkait atas dugaan penyerobotan maupun berbagai aktivitas yang dilakukan di atas aset pemerintah tanpa seizin Pemerintah Kota Makassar,” katanya.

Selain penertiban, Pemkot juga akan melakukan pengamanan fisik aset melalui pemasangan kembali papan penanda kepemilikan, penegasan batas lahan, serta pencocokan data administrasi dan peta bidang.

“Kami akan mengupayakan pengamanan fisik aset dengan dukungan data yang valid. Papan bicara akan dipasang kembali dan batas-batas wilayah aset akan kami tegakkan,” tuturnya.

“Dan juga, data dan peta yang kami miliki sebagai acuan, karena luas aset pemerintah di lokasi tersebut kurang lebih mencapai 15 hektare,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua RW 012 Kelurahan Manggala, Ilyas Banu, mendukung langkah Pemkot Makassar untuk segera menertibkan bangunan liar dan aktivitas jual beli lahan yang diduga berlangsung di atas aset pemerintah.

Menurutnya, putusan Mahkamah Agung seharusnya menjadi momentum mengakhiri polemik sengketa lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Setelah ada putusan Mahkamah Agung, kami sebenarnya berharap situasi menjadi tenang dan kondusif. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Bangunan-bangunan liar semakin bertambah dan aktivitas jual beli lahan masih terus berlangsung,” kata Ilyas.

Ia berharap pemerintah segera melakukan penataan dan pengamanan aset agar tidak muncul persoalan hukum baru di kemudian hari.

“Kami berharap pemerintah Kota segera hadir melakukan penataan dan pengamanan aset. Jangan sampai setelah ada putusan hukum yang jelas, justru muncul bangunan-bangunan baru yang nantinya menimbulkan persoalan lebih besar,” ujarnya.

Ilyas juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran jual beli lahan di kawasan tersebut karena berpotensi menimbulkan kerugian bagi pembeli.

“Kami kasihan kepada masyarakat yang membeli. Banyak yang tidak tahu bahwa lahan tersebut bermasalah dan merupakan aset Pemkot,” tuturnya.

“Jika dibiarkan, mereka yang nantinya menjadi korban saat dilakukan penertiban,” lanjutanya.

Ia menegaskan, penertiban bukan hanya penting untuk menjaga aset daerah, tetapi juga melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat transaksi lahan tanpa dasar hukum yang sah.

“Kami mendukung penuh langkah pemerintah Kota dalam mengamankan aset daerah. Yang terpenting adalah adanya kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan bagi masyarakat agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan di kemudian hari,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *