IKOLOM.NEWS,LUWU – Melihat kondisi di kabupaten Luwu, kehadiran PT. Masmindo Dwi Area sampai hari ini banyak menimbulkan polemik yang belum terselesaikan.
Mulai dari persoalan pembebasan lahan, pungli, penerbitan sertifikat di atas lahan konsesi dan adanya oknum yang mengklaim lahan ratusan hektar.
Hal itu diungkapkan oleh Idul selaku mahasiswa yang bertanggungjawab atas kerapnya aksi demonstrasi yang dilakukan terhadap PT. Masmindo.
Ia mengaku sikap arogansi oknum perusahaan dalam tata kelola yang masih terus berlangsung hingga saat ini namun belum menuai titik terang. Kata Idul persoalan ini harusnya jadi perhatian pemerintah kab. Luwu dan atensi khusus bagi pihak APH.
Bahkan saat ini, pihak kepolisian sebagai penegak hukum dianggap tidak serius menangani polemik tersebut.
Seperti persoalan yang ditangani pihak kepolisian terkait kasus pungli Kepala Desa Ranteballa, Etty, yang sudah sekian lama bergulir. Bahkan masyarakat setempat menganggap bahwa Etty sebagai orang yang kebal hukum di kabupaten Luwu hari ini.
Pasalnya, praperadilan yang ditempuh oleh Etty dan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Makassar ternyata terdapat penanganan kasus dianggap ada yang salah prosedur atau cacat formil. Sehingga kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan dalam persidangan.
Kasus ibu etik kembali dibuka dan belasan saksi sudah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Namun pernyataan Kasat Reskrim di beberapa media bahwa Etty mangkir dari panggilan kepolisian dan akan berupaya melakukan penjemputan paksa minggu ini.
“Saya sebagai penanggung jawab aksi menganggap pernyataan Kasat Reskrim Polres Luwu itu hanya sekedar framing media saja untuk menenangkan publik. Bahkan jika benar ibu etik akan dijemput paksa itu sudah menjadi tugas pihak kepolisian jika surat panggilan yang dilayangkan di abaikan atau tidak direspon,” kata Jendlap aksi, Idul kepada awak media, Senin (9/12/2024).
Diketahui sebelumnya, Etty telah dinon-aktifkan karna tersangka oleh pihak kepolisian Polres Luwu terkait kasus pungli. Namun, hasil praperadilan telah memutuskan untuk mengembalikan status Etty menjadi kepala desa aktif.
“Kami meminta kepada aparat kepolisian Polres Luwu untuk mengembalikan citra kepolisian juga tingkat kepercayaan masyarakat Luwu hari ini bahwa tidak ada yang kebal terhadap hukum apalagi mangkir dari panggilan hukum,” lugas Idul.
Idul juga menyampaikan bahwa jika dalam penanganan kasus ini kembali terjadi kesalahan, ia akan mendesak Kapolres Luwu mundur dari jabatannya.
“Maka kami meminta Kapolres Luwu untuk mundur dari jabatannya karna tidak mampu mengontrol bawahannya dalam menjalankan penegakan supremasi hukum di Kabupaten Luwu. Kasus ini akan terus kami pantau dan akan melanjutkan aksi demonstrasi yang lebih besar,” tutupnya.