Headlines

Penjelasan Paspampres Korea Selatan Usai Menghalangi Penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol

Pemakzulan Presiden Korea Selatan: Paspampres Cegat Badan Anti Korupsi Lakukan Penangkapan. (Sumber Foto: CNN Indonesia)

IKOLOM.NEWS, INTERNASIONAL -Kepala keamanan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol, yang berstatus nonaktif setelah dimakzulkan parlemen, menjelaskan alasannya menghalangi penangkapan Yoon oleh aparat penegak hukum terkait penyelidikan darurat militer.

Dilansir dari detikcom,Park Chong Jun yang menjabat sebagai kepala keamanan kepresidenan Korsel, mengatakan tidak dapat bekerja sama dalam upaya menangkap Yoon dengan mengutip perdebatan hukuman seputar surat perintah penangkapan sebagai alasan kurangnya kerja sama dari pihaknya.

“Tolong jangan melontarkan pernyataan yang menghina bahwa pasukan keamanan presiden telah berubah menjadi tentara swasta,” ucap Park dalam pernyataannya, seperti seperti dilansir Reuters, Senin (6/1/2025).

Park mengatakan pihaknya telah memberikan keamanan kepada semua Presiden Korsel selama 60 tahun, terlepas dari apa pun afiliasi politiknya.

Pernyataan ini berpotensi mendorong krisis politik ke arah konfrontasi berisiko tinggi lainnya.

Diketahui bahwa surat perintah penangkapan yang dirilis pengadilan untuk Yoon akan berakhir masa berlakunya pada Senin (6/1/2025) tengah malam waktu setempat.

Komentar itu disampaikan setelah pengadilan Seoul menolak aduan yang diajukan pengacara Yoon soal surat perintah penangkapan itu ilegal dan tidak sah.

“Menilai keabsahan interpretasi dan eksekusi hukum apa pun itu sulit. Jika terjadi kesalahan legalitas penegakan hukum terhadap presiden petahana, maka akan menjadi masalah besar,” kata salah satu pengacara Yoon, Seok Dong Hyeon, dalam pernyataan via Facebook.

Dalam argumen pekan lalu, tim kuasa hukum Yoon menyebut kliennya memiliki kekebalan dari penuntutan hukum terkait penetapan darurat militer. Disebutkan bahwa Yoon menggunakan wewenang kepresidenannya untuk mengatasi “situasi darurat nasional” ketika menetapkan darurat militer pada 3 Desember lalu.

Kubu Yoon, dalam argumennya, menyebut penerapan darurat militer sebagai tindakan pemerintahan dan tidak bisa tunduk di bawah putusan pengadilan.

Pada Jumat lalu, otoritas berwenang Korsel gagal menangkap Yoon di kediamannya meskipun mengerahkan lebih dari 100 personel kepolisian bersenjata yang membawa surat perintah penangkapan resmi.

Konfrontasi dengan tim keamanan kepresidenan dan pasukan militer berlangsung saat mereka membentuk barikade manusia dan menggunakan kendaraan untuk menghalangi tim kepolisian yang hendak melakukan penangkapan. Hal semacam ini belum pernah terjadi sebelumnya dalam politik Korsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *