Alasan Kementerian Komdigi Bikin Aturan Batas Usai Bermedsos Mirip Negeri Australia

Ilustrasi anak-anak di Australia

IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana mengeluarkan aturan UU Pemerintah terbaru bagi warga negara Indonesia yang ingin menggunakan media sosial (Medsos).

Pemberitahuan ini langsung disampaikan oleh Menkomdigi Meutya Hafid di ruang press conference bersama para awak media di Istana Negara. Selasa, (14/1/2026).

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengatakan, bakal mengeluarkan aturan pemerintah terkait wacana pengaturan batas usia mengakses media sosial (medsos).

Aturan tersebut dikeluarkan untuk mengakomodir usulan pembentukan UU yang mengatur tentang batas minimum usia untuk leluasa dalam mengakses media sosial, sama halnya yang aturan yang diberlakukan oleh pemerintah Australia.

“Salah tadi yang dibahas (rapat) bagaimana dalam melindungi anak-anak kita diranah digital,” kata Menteri Meutya.

Peraturan batasan usia dalam mengakses media sosial itu rencananya akan dibuat aturan pemerintah terlebih dahulu lalu setelahnya melewati beberapa proses dan nantinya menyiapkan bahan untuk diajukan ke DPR RI.

“Tetapi pada prinsip seperti ini, bagaimana menjembatani aturan yang lebih ajek (sesuai) akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu sambil menunggu kajian aturan tentang perlindungan anak yang lebih kuat lagi,” kata Meutya.

“Lalu kemudian kami akan menyiapkan semuanya dahulu dan hal ini tentu akan melibatkan ke DPR RI,” sambungnya.

Ia menegaskan pemberlakuan aturan batas usia dalam mengakses media sosial tersebut. Pihaknya akan membuat aturan pemerintah sebelum Kementerian Komdigi menyerahkan ke Komisi I DPR RI untuk dibahas.

“Sambil menjembatani, sekali lagi, aturannya kami akan keluarkan aturan pemerintah dahulu dan meminta DPR aturan UU apa yang sesuai dalam melindungi anak-anak kita di tanah digital,”

Saat ditanya tentang respon dan restu Prabowo Subianto. Meutya mengungkapkan jika UU tentang perlindungan anak yang berlaku dalam UU terbaru Kementerian Komdigi tersebut segera dilaksanakan namun mestinya mempersiapkan segala sesuatu melalui tahap kajian lebih baik lagi.

” Presiden memang kalau terkait anak-anak lebih atentif (perhatian) tadi beliau sampaikan dilanjutkan, dipelajari. Agar bisa dilaksanakan beliau sangat merespon positif akan hal itu bagaimana kita bisa memberikan perlindungan bagi anak-anak kita,” tutup politisi Partai Golkar ini.

Alasan Aturan Tersebut Hadir

Ternyata Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki alasan dalam membuat serta memberlakukan aturan batasan umur dalam bermedia sosial di Indonesia nantinya.

Aturan itu segera akan dibuatkan menjadi peraturan pemerintah terlebih dahulu dan nantinya akan mengkaji isi draft aturan itu sebelum dilimpahkan ke Komisi I DPR RI untuk disahkan menjadi UU Perlindungan anak dibawah Komdigi nantinya.

Seberapa penting pembatasan usia dalam bermedia sosial? Fakta ini diungkap oleh seorang motivator dan juga founder lembaga training pengembangan karakter ESQ Leadership Center, Ari Ginanjar Agustian (AGA) yang menjelaskan kalau aturan itu lebih dulu diberlakukan oleh pemerintah Australia.

Ari bilang jika pemerintah negeri Kanguru telah melarang anak yang memiliki usia dibawah 16 tahun untuk bermain media sosial seperti Snapchat, Instagram dan juga TikTok. Katanya, jika perusahaan media sosial yang beredar di Australia kedapatan melanggar akan dapat disanksi berat.

“Resiko bagi perusahaan yaang melanggar adalah denda sebesar 50 juta USD atau sekitar 500 Milliar rupiah,” sebutnya di akun Instagram miliknya @ari.ginanjar

Berikut tiga alasan kuat pemerintah Australia tentang larangan anak dibawah 16 tahun bermain media sosial. Larangan itu pula yang menjadi acuhan Menkomdigi Meutya Hafid segera diberlakukan di Indonesia.

Alasan pertama itu terkait Kesehatan Mental.Kecemasan dan gangguan mental pada anak-anak semakin meningkat. Kedua, Keamanan Anak. Perlindungan lebih penting untuk menjaga anak-anak dari berbagai macam resiko. Ketiga, Interaksi Sosial. Interaksi langsung diyakini lebih penting untuk perkembangan sosial anak-anak dibandingkan melalui media sosial.

Ari menuliskan dalam caption Instagramnya jika aturan larangan bermedia sosial bagi anak dibawah umur itu juga bisa diberlakukan di tanah air.

“Ini juga bisa jadi pertimbangan untuk kita di Indonesia, bagaimana melindukitamasa depan nak-anak kita,” ketik AGA.

Alhasil, riset itu ternyata ampuh sehingga Kementerian Komdigi langsung berniat untuk mengatur regulasi penggunaan media sosial bagian anak yang usianya dibawah 16 tahun dengan membuat suatu peraturan pemerintah yang akan dikonversikan menjadi undang-undang.

Hal itu diakui oleh Menkomdigi Meutya Hafid diruang press conference di Istana Negara bersama sejumlah awak media.

“Salah satunya tadi yang dibahas (rapat) bagaimana dalam melindungi anak-anak kita diranah digital,” kata Menteri Meutya. Selasa, (13/2025).

“Tetapi pada prinsip seperti ini, bagaimana menjembatani aturan yang lebih ajek (sesuai) akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu sambil menunggu kajian aturan tentang perlindungan anak yang lebih kuat lagi,” tambahnya.

Saat ditanya tentang respon dan restu Prabowo Subianto. Meutya mengungkapkan jika UU tentang perlindungan anak yang berlaku dalam UU terbaru Kementerian Komdigi tersebut segera dilaksanakan namun mestinya mempersiapkan segala sesuatu melalui tahap kajian lebih baik lagi.

” Presiden memang kalau terkait anak-anak lebih atentif (perhatian) tadi beliau sampaikan dilanjutkan, dipelajari. Agar bisa dilaksanakan beliau sangat merespon positif akan hal itu bagaimana kita bisa memberikan perlindungan bagi anak-anak kita,” tutup politisi Partai Golkar ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *