IKOLOM.NEWS, TAKALAR, – Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, didesak untuk segera menyelidiki dugaan klaim laut di kawasan wisata Pantai Topejawa, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.
Desakan ini mencuat setelah kasus serupa di Kabupaten Tangerang, Banten, berupa pemagaran laut sepanjang 30 kilometer, menjadi viral dan menuai polemik.
“Bukan hanya di Tangerang, di Sulsel juga banyak masalah klaim laut, bahkan sudah berlangsung lama. Salah satunya di Kawasan Topejawa, Kabupaten Takalar. Kami minta masalah klaim laut ini diusut tuntas,” tegas Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS), Muhammad Ansar.
Menurut Muhammad Ansar, meskipun pengelola memiliki izin, hal tersebut tetap perlu ditelusuri lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa pendirian bangunan fisik di atas laut untuk kepentingan komersial tidak dapat dibenarkan.
“Apa pun izin yang dikantongi pengelola tempat wisata itu, harus diusut. Jangan jangan ada kejanggalan dan dugaan kongkalikong. Ini tidak bisa dibiarkan. Jika dibiarkan, maka jangan heran kalau ke depan tindakan penimbunan Laut akan semakin marak dan dianggap sebagai hal yang legal,” tegas Muhammad Ansar, Kamis (24/01/2025.
Pada Juli 2023, Tim Terpadu dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Bidang Pengawasan Kelautan Perikanan Pemprov Sulsel telah mendatangi kawasan wisata Topejawa.
Mereka menyelidiki dugaan pelanggaran sempadan pantai oleh pengelola, terutama keberadaan dua dermaga yang menjulur ke laut. Dermaga tersebut diduga melanggar aturan tentang sempadan pantai, yang minimal berjarak 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel, Muhammad Ilyas, saat itu menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil investigasi tim terpadu sebelum mengambil tindakan. Namun hingga kini, tidak ada sanksi yang dijatuhkan, dan bangunan dermaga tersebut tetap berdiri kokoh, bahkan terlihat semakin diperindah.
Ketika dikonfirmasi kembali pada Jumat (24/01/2025), Muhammad Ilyas menegaskan bahwa kewenangan penanganan pelanggaran berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ia menjelaskan bahwa Dinas Kelautan Sulsel hanya bertugas memantau dan memastikan penggunaan ruang laut sesuai dengan rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP).
“Saya belum bisa memberikan komentar lebih jauh. Tim terpadu masih melakukan investigasi. Jika terbukti melanggar pasti akan ada tindakan. Tim terpadu itu dari Kementerian KP (PSDKP Bitung, BPSPL Makassar), Bidang Pengawasan KP Pemprov Sulsel dan Dinas Perikanan Takalar,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Makassar, Yudi, menegaskan bahwa pihaknya tidak berwenang melakukan penindakan.
“Bukan tugas kami untuk penindakan. Coba konfirmasi bagian penindakan,” kilah Yudi. (*)