Headlines

Kasus Pagar Laut Tangerang, Abraham Samad: Tak Boleh Ada yang Mengatur Negara Seenaknya

IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, bersama Koalisi Masyarakat Antikorupsi, resmi melaporkan pengusaha besar Sugianto Kusuma alias Aguan ke KPK pada Jumat, 31 Januari 2025.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) untuk proyek pagar laut di Tangerang.

Abraham Samad menegaskan bahwa KPK harus berani memanggil Aguan, yang selama ini dianggap kebal terhadap proses hukum. Ia mencurigai adanya praktik suap dan gratifikasi terkait penerbitan sertifikat di atas kawasan laut, khususnya proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

“Nama ini seolah-olah diciptakan sebagai mitos yang tidak tersentuh hukum. Kami ingin mendorong KPK untuk segera memeriksanya,” ujar Samad di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Ia juga mengingatkan adanya potensi kerugian negara akibat klaim sepihak atas lahan laut yang seharusnya menjadi milik publik.

“Tidak boleh ada individu yang merasa berhak mengatur negara ini, apalagi sampai memengaruhi kebijakan Presiden,” tegasnya.

Dalam laporan tersebut, Samad menyatakan telah menyertakan berbagai bukti kuat yang telah ditunjukkan langsung kepada pimpinan KPK, termasuk Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

“Kami punya banyak data yang siap didistribusikan untuk mempercepat penyelidikan,” ungkapnya.

Samad berharap KPK tidak hanya menjadi penonton, tetapi segera bertindak karena indikasi pelanggaran sudah sangat jelas.

“Kami yakin KPK punya cukup data untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket),” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *