Saat Sidang Praperadilan, Tim Hukum Hasto Sempat Sebut Nama Presiden ke-7

Saat Sidang Praperadilan, Tim Hukum Hasto Sempat Sebut Nama Presiden ke-7

IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, (5/2/2025).

Dalam persidangan tersebut, tim pengacara Hasto menyampaikan alasan permohonan praperadilan.

Selama pembacaan permohonan, tim hukum Hasto menyinggung nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Mereka mengklaim bahwa Hasto menjadi target penetapan tersangka karena sikapnya yang sering mengkritik Jokowi.

“Patut diduga penetapan pemohon (Hasto) sebagai tersangka oleh termohon (KPK) sangat berhubungan dengan sikap pemohon yang gencar melakukan kritik terhadap kebijakan Jokowi, yang menurut pemohon merusak sendi-sendi demokrasi dan supremasi hukum,” kata pengacara Hasto, Ronny Talapessy.

Ronny, perwakilan tim pengacara Hasto, menyoroti kebocoran surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (sprindik) ke publik yang dianggap memicu pemberitaan besar-besaran.

“Kebocoran sprindik penetapan tersangka tersebut menjadi bola salju pemberitaan yang membesar,” kata Ronny.

Ia menambahkan bahwa perhatian media terkait kasus tersebut bahkan melampaui pemberitaan Hari Raya Natal, yang turut mengganggu perayaan Natal Hasto bersama keluarganya. Ronny juga mengutip pernyataan Uskup Agung Jakarta, Ignatius, yang menyebutkan bahwa kasus korupsi kerap digunakan sebagai alat politik untuk menjegal pihak tertentu.

“Pesan Natal yang pada hakikatnya membawa perdamaian justru mengubah menjadi kegaduhan publik dengan tercermin dari pernyataan Uskup Agung Jakarta, Ignatius yang menyatakan kasus korupsi belakangan dijadikan alat untuk menjegal orang demi kepentingan tertentu,” katanya.

Sebelum sidang dimulai, Ronny menyatakan bahwa tim hukum telah mengumpulkan bukti yang menunjukkan penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.

“Kami siap mengajukan bukti-bukti dan argumentasi terkait penetapan status tersangka Mas Hasto yang menurut kami tidak memiliki dasar hukum yang kuat, tidak adil, dan terlihat lebih banyak didasari oleh alasan non-hukum,” kata Ronny,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *