KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

Sekjend PDIP Hasto. (FOTO: Ist)

IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadwalkan ulang pemeriksaan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Hasto dijadwalkan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (20/2/2025) setelah sebelumnya absen pada pemanggilan Senin (17/2/2025).

Berita Terkait: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Nilai Ketidakhadiran Hasto Tidak Beralasan

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa alasan praperadilan tidak dapat dijadikan dasar untuk mangkir dari pemeriksaan.

“Penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Senin (17/2/2025).

Ia menambahkan bahwa proses praperadilan dan penyidikan merupakan dua hal yang berbeda, sehingga pengajuan praperadilan tidak dapat menjadi alasan penundaan pemeriksaan.

“Oleh sebab itu, akan dilayangkan kembali surat panggilan kedua, info yang saya dapatkan dari penyidik,” ujarnya.

Pemanggilan Kedua Sudah Dikirim

KPK telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Hasto pada Senin (17/2/2025). Menurut Tessa, pemeriksaan ulang akan dilakukan dalam pekan ini.

“Masih di pekan ini, saya lupa apakah untuk hari Kamis atau hari Jumat,” ucapnya.

Namun, kepastian pemeriksaan akhirnya ditetapkan pada Kamis (20/2/2025). KPK berharap Hasto dapat memenuhi panggilan tersebut guna mempercepat proses hukum yang sedang berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *