IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp222 miliar.
BACA JUGA: Ahok Akui Kaget Temuan Data Korupsi di Internal Pertamina
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menjelaskan bahwa dari lima tersangka tersebut, dua orang merupakan pejabat Bank BJB dan tiga lainnya berasal dari pihak swasta.
“Tersangka ini dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, kemudian tiga orang dari swasta,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025) mengutip Harian Disway.
Adapun dua pejabat Bank BJB yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB
- (WH) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta yakni:
- (IAD), pemilik agensi PT Antedja Muliatama (AM) dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM)
- (S), pemilik PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)
- (RSJK), pemilik agensi PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB)
Kerugian Negara Rp222 Miliar dari Proyek Iklan Fiktif
Menurut KPK, dugaan korupsi ini berasal dari anggaran belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary Bank BJB senilai sekitar Rp409 miliar. Dana tersebut digunakan untuk penayangan iklan di berbagai media seperti televisi, media cetak, dan media online, yang melibatkan enam agensi milik para tersangka swasta.
Namun, dalam praktiknya, ditemukan ketidaksesuaian antara pembayaran yang dilakukan oleh Bank BJB kepada agensi dengan pembayaran agensi ke media tempat iklan ditayangkan. Sehingga sebagian anggaran tersebut diduga dikorupsi oleh para tersangka.
“Anggaran Rp409 miliar itu sebagian besar tidak digunakan sesuai peruntukan, dan dari hasil perhitungan sementara, kerugian keuangan negara mencapai Rp222 miliar,” jelas Budi.
Pencegahan dan Penggeledahan
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah melakukan serangkaian upaya paksa, termasuk mencegah kelima tersangka bepergian ke luar negeri (pencekalan).
Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan kasus ini dan menyita berbagai barang bukti guna memperkuat alat bukti dalam proses hukum.
“Penggeledahan dan penyitaan dilakukan di beberapa lokasi yang relevan untuk mengungkap dugaan korupsi ini,” kata Budi.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin turut serta dalam skema korupsi tersebut.