KPK Bantah Politisasi Kasus saat Hasto jadi Terdakwa

IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, saat ini menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ia didakwa dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan serta perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Harun Masiku.

BACA JUGA:


Hamas Setujui Usulan Gencatan Senjata, Israel Ajukan Balasan


Perjalanan kasus Hasto bermula pada 24 Desember 2024, ketika ia diumumkan sebagai tersangka oleh KPK, hanya sehari sebelum perayaan Natal. Dalam eksepsi yang dibacakan pada persidangan Jumat (21/3/2025), Hasto mengungkapkan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka terjadi beberapa jam sebelum ia merencanakan ibadah Misa Natal.

“Pada tanggal 24 Desember 2024, yakni satu minggu setelah pemecatan para kader partai, pada pagi harinya dibocorkan terlebih dahulu ke media, pada sore menjelang malam, saya ditetapkan sebagai tersangka. Bertepatan dengan malam Natal, ketika kami sedang merencanakan ibadah Misa Natal,” ujar Hasto dalam persidangan.

Penetapan Hasto sebagai tersangka terjadi tak lama setelah pimpinan baru KPK periode 2024-2029, yang dipimpin oleh Setyo Budiyanto, dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Tim kuasa hukum Hasto mempertanyakan waktu gelar perkara, yang terjadi pada 20 Desember 2024, hanya beberapa hari setelah pimpinan baru KPK resmi menjabat.

“Bagi kami sungguh aneh. Kalau bukan karena adanya kepentingan tertentu, pada tanggal 20 Desember 2024 pada saat pimpinan KPK yang baru sedang melakukan induksi, baru melakukan serah terima jabatan, tetapi melakukan gelar perkara atau ekspos terkait dengan perkara Terdakwa Hasto Kristiyanto,” kata tim kuasa hukum dalam dokumen eksepsi.

Mereka juga mempertanyakan apakah gelar perkara dilakukan sebelum atau setelah serah terima jabatan dengan pimpinan KPK sebelumnya. Kuasa hukum menuding bahwa perkara ini memang disiapkan untuk ditangani oleh pimpinan KPK yang baru.

Namun, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa proses penyelidikan telah berlangsung sejak periode kepemimpinan KPK sebelumnya, dan pimpinan baru hanya menindaklanjutinya.

“Pemeriksaan sudah jalan, beberapa kali mungkin ekspos juga sudah dilakukan. Saya dan empat pimpinan yang lain hanya tinggal menyikapi saja. Apakah bukti permulaannya sudah cukup? Apakah hasil pemeriksaan terhadap para saksi juga sudah dilakukan? Sehingga kemudian diambillah sebuah keputusan di tanggal 20 Desember itu,” ujar Setyo dalam wawancara dengan IDN Times pada Kamis (27/3/2025).

KPK pun menepis anggapan bahwa kasus Hasto bermuatan politis. Mereka menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan merupakan bagian dari penegakan hukum yang independen dan tidak terkait dengan kepentingan politik tertentu.

Setyo juga menambahkan bahwa pimpinan KPK sebelumnya sebenarnya bisa saja menetapkan Hasto sebagai tersangka. Namun, ada pertimbangan administrasi yang membuat keputusan itu diambil oleh pimpinan baru.

“Kan (tanggal) 16 itu secara de jure-nya kami sudah dilantik oleh Presiden. Jadi menurut saya ini hanya faktor pertimbangan secara administrasi saja,” ujarnya.

Sementara itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menyatakan bahwa kasus Hasto merupakan perkara yang biasa. Menurutnya, KPK telah memiliki bukti kuat sehingga proses hukum bisa berjalan dengan cepat.

“KPK sudah yakin buktinya ada. Bahkan hakim praperadilan tidak menerima permohonan Hasto,” kata Yudi pada Januari 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *