KPK Eksekusi Syahrul Yasin Limpo ke Lapas Sukamiskin, Jalani Hukuman 12 Tahun

Kasasi Ditolak MA, Syahrul Yasin Limpo Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara, KPK Siap Eksekusi. (FOto: ANTARA) Kasasi Ditolak MA, Syahrul Yasin Limpo Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara, KPK Siap Eksekusi. (FOto: ANTARA)

IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

“Pada 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2025) dikutip Antara.

BACA JUGA:


Komaruddin Hidayat Terpilih Jadi Ketua Dewan Pers 2025–2028, Gantikan Ninik Rahayu


SYL divonis bersalah dalam kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) selama periode 2020–2023. Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp44 miliar dan 30.000 dolar AS.

Menurut Budi, KPK hingga kini masih menerima sejumlah pembayaran sebagian dari denda maupun uang pengganti yang dijatuhkan kepada SYL.

Namun, sejumlah barang bukti dalam kasus ini belum dirampas karena masih diperlukan dalam proses penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menjerat SYL.

Dalam rangka penyidikan lanjutan kasus TPPU, KPK pada hari ini juga memeriksa Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan aset-aset terkait untuk mengungkap keseluruhan skema kejahatan yang dilakukan oleh SYL.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *