Headlines

Massa Padati PN Jakpus, Jelang Vonis Hasto Kristiyanto

Ikolom.news – Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, ditutup jelang sidang vonis Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (25/7/2025) pagi.  Sejak pukul 10.00 WIB, jalanan tersebut telah dipenuhi massa aksi.

Pantauan Kompas.com di lokasi, ratusan simpatisan dari berbagai elemen seperti Repdem, Bara JP, dan sejumlah kelompok relawan hadir mengenakan seragam hitam dengan atribut merah. Beberapa tampak mengenakan pelindung siku.  Massa datang dari berbagai kalangan usia, mulai dari ibu-ibu hingga pria paruh baya.

Mereka membawa spanduk, baliho, hingga mobil komando dan meminta Hasto dibebaskan sebagai “tahanan politik”. Di salah satu sisi jalan, terlihat dua replika jenazah bertuliskan “Matinya Demokrasi” dan “Matinya Keadilan”. Dikutip dari laman berita KOMPAS.com

Sebagian massa tampak duduk bersila sambil menyanyikan lagu perjuangan dan meneriakkan yel-yel. “Bebaskan Hasto! Bebaskan Hasto!” seru salah satu peserta aksi.

Salah satu spanduk besar yang terpampang di tengah kerumunan menyoroti hakim dalam perkara ini. Spanduk itu di antaranya berbunyi, “Wahai Hakim, Ingat Hukum Akhirat Akan Sampai ke Keluargamu!!! Jangan Takut Wahai Hakim!!!”. Poster bergambar Hasto dengan mulut disilang disertai tagar #HastoTahananPolitik juga tersebar di berbagai titik.

Selain itu, terlihat sejumlah spanduk yang menyerukan agar hakim menggunakan hati nurani dan menyatakan Hasto sebagai korban kriminalisasi.

Di sisi jalan lain, terparkir mobil ambulans berlogo partai banteng serta baliho bergambar tokoh partai seperti Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

Sementara itu, halaman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipenuhi deretan mobil polisi untuk mengamankan jalannya sidang.

Penutupan jalan ini menyebabkan pengendara dari arah Gunung Sahari harus memutar arah.

Hingga pukul 11.30 WIB, massa masih terus berdatangan ke lokasi.

Diberitakan sebelumnya, Hasto Kristiyanto dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Jumat (25/7/2025) pukul 13.00 WIB terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.

Sidang akan dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam dakwaannya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Hasto menghalangi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Harun Masiku pada 8 Januari 2020.

Ia diduga memerintahkan Harun, melalui perantara, untuk merendam ponsel agar tidak dapat disita penyidik. Tindakan serupa juga diduga dilakukan terhadap staf pribadinya, Kusnadi, pada 10 Juni 2024 menjelang pemeriksaan di KPK.

Perkara ini telah melalui proses pembuktian yang panjang. KPK menilai Hasto memiliki peran aktif dalam menghambat penegakan hukum.

Di tengah ketegangan, aparat kepolisian dikerahkan dalam jumlah besar untuk mengamankan sidang yang menjerat Hasto atas dugaan menghalangi penyidikan dalam kasus buronan Harun Masiku. Jaksa KPK menilai Hasto aktif merintangi hukum, sementara itu pihak Hasto menyebut dakwaan tersebut bermuatan politik.

Situasi ini mencerminkan bukan hanya proses hukum, tetapi juga pertarungan narasi antara supremasi hukum dan klaim kriminalisasi kekuasaan. Sidang vonis Hasto menjadi panggung tarik-menarik antara hukum, politik, dan opini publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *