KPK Duga PT Karabha Digdaya Suap Hakim PN Depok Demi Percepatan Eksekusi Lahan Sengketa

Ikolom.Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan, memberikan suap kepada Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok. Dugaan ini berkaitan dengan upaya mempercepat proses eksekusi lahan sengketa seluas sekitar 6.500 meter persegi di wilayah Kecamatan Tapos, Depok.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menilai keputusan tersebut kemungkinan dipicu kepentingan bisnis perusahaan terhadap lahan tersebut.

“Tadi saya sudah sampaikan bahwa tanah itu lokasinya kan di Tapos ya, daerah Tapos, Depok, berdekatan dengan wilayah wisata gitu. Pasti ada plan (rencana, red.) bisnisnya di situ. Tidak mungkinlah sebuah perusahaan urgensinya apa menginginkan tanah seperti itu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam, dilansir Antara.

Asep menjelaskan, percepatan eksekusi lahan diduga bertujuan agar status kepemilikan segera berpindah secara hukum kepada perusahaan sehingga bisa langsung dimanfaatkan.

“Jadi, perusahaan ini ingin cepat supaya tanah itu segera dieksekusi, segera kepemilikannya secara hukum ada pada perusahaan itu, sehingga tanah itu bisa segera diolah gitu ya. Misalkan, dibuat taman wisata dan lain-lain yang tentunya bisa menjadi income atau penghasilan bagi perusahaan tersebut,” katanya.

Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di Depok, Jawa Barat. Operasi tersebut terkait dugaan praktik korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan di PN Depok.

Sehari kemudian, 6 Februari 2026, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan pihaknya mendukung langkah KPK dan memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai kewenangan lembaganya.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan tujuh orang, yakni Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang aparatur PN Depok, serta Direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya.

Setelah pemeriksaan awal, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), serta Head Corporate Legal perusahaan tersebut Berliana Tri Kusuma (BER).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *