Bareskrim Ungkap Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar, Dua Tersangka Juga Terlibat Kasus Pembunuhan Kacab Bank

Ikolom.Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap dua tersangka pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar yang ternyata juga terlibat dalam kasus pembunuhan kepala cabang (kacab) bank.

“Terdapat dua orang tersangka berinisial C alias K (41) serta DH (39) sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dormant, yang juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap Kacab Bank BRI,” kata Dirtipideksus Brigjen Pol. Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025). Dilansir Antara.

Dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih berinisial MIP (37), keduanya diduga menjadi otak perencana. C disebut mengatur pertemuan, merancang skenario, hingga menyiapkan perangkat IT untuk memindahkan dana dari rekening dormant ke rekening penampung. “C pula yang mengklaim punya data rekening-rekening dormant yang siap dipindahkan,” ujar Helfi.

Sementara DH berperan menghadiri pertemuan, menghubungi pihak lain untuk mencari tim penculik, menyiapkan orang yang membuntuti korban, serta mengatur skenario penculikan.

Dalam kasus pembobolan rekening dormant Rp204 miliar di Bank BNI Jawa Barat, C disebut sebagai aktor utama pemindahan dana. “C mengaku sebagai (anggota) Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia,” kata Helfi. Adapun DH bekerja sama dengan pelaku lain untuk membuka blokir rekening dan memindahkan dana terblokir.

Sembilan Tersangka Lain

Selain C dan DH, penyidik menetapkan tujuh tersangka lain dalam kasus pembobolan rekening dormant tersebut.

Kelompok karyawan bank:

AP (50), kepala cabang pembantu, memberikan akses ke aplikasi core banking system agar dana bisa dipindahkan secara in absentia.

GRH (43), consumer relation manager, menjadi penghubung antara sindikat dan kepala cabang pembantu.

Kelompok pembobol:

DR (44), konsultan hukum, melindungi kelompok dan terlibat dalam perencanaan eksekusi.

NAT (36), mantan teller, melakukan akses ilegal core banking system dan memindahkan dana secara in absentia.

R (51), mediator, mencari serta mengenalkan kepala cabang kepada sindikat, sekaligus menerima aliran dana.

TT (38), fasilitator keuangan ilegal, mengelola dan menerima dana hasil kejahatan.

Kelompok pencucian uang:

DH, sekaligus pelaku pembobolan.

IS (60), penyedia rekening penampungan dan penerima dana hasil kejahatan.

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP (ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar).

Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2004 perubahan kedua atas UU 2008 tentang ITE (ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta).

Pasal 82 dan 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar).

Pasal 3, 4, 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) (ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *