Oleh: Muhammad Al-Farabi (Pemuda Desa Tombang, Alumni Fakultas Teknik Industri FTI UMI)
Ikolom.News – Polemik proyek pengaspalan di Desa Tombang, Kecamatan Walenrang, bukan sekadar persoalan perpindahan titik pekerjaan. Persoalan utamanya adalah ketidaksesuaian antara ruas jalan yang tercantum dalam papan informasi proyek dengan ruas yang dikerjakan di lapangan, serta alasan yang digunakan pemerintah untuk menjelaskan perubahan tersebut.
Papan informasi proyek mencantumkan ruas Batusitanduk–Tombang. Namun pekerjaan justru dilaksanakan pada ruas Dusun Tombang–Dusun Batu Buaya, yang secara faktual bukan ruas penghubung Desa Batusitanduk dan Desa Tombang.
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Luwu kemudian menyatakan bahwa pelaksanaan tersebut telah sesuai dengan perencanaan berbasis sistem koridor. Penjelasan ini justru memperjelas kekeliruan dan dugaan masyarakat bahwa ada permainan dibalik ini.
Jika benar menggunakan pendekatan koridor, maka pemerintah harus mampu menunjukkan mengapa ruas yang lebih luas konektivitasnya justru dialihkan ke ruas yang cakupan pelayanannya lebih sempit. Istilah “sistem koridor” tidak dapat menjadi jawaban otomatis atas setiap perubahan lokasi pekerjaan. Ia harus dibuktikan melalui dasar perencanaan, indikator teknis, dan data yang dapat diuji.
Jika mengacu pada informasi proyek, justru ruas Batusitanduk–Tombang lebih memenuhi logika karena memiliki karakteristik sebagai koridor yang bertentangan dengan penjelasan Kadis PUTR Luwu.
Pertama, konektivitas wilayah. Ruas tersebut memiliki fungsi menghubungkan 3 desa, yaitu Batusitanduk, Walenrang, dan Tombang. Artinya, cakupan konektivitasnya lebih luas dibanding ruas Dusun Tombang–Dusun Batu Buaya yang hanya menghubungkan dua dusun.
Kedua, cakupan manfaat. Ruas Batusitanduk–Tombang melayani mobilitas lintas desa dan masyarakat di sejumlah wilayah sepanjang jalur, termasuk Dusun Kaluku dan Dusun To’ Dengen. Sementara itu, ruas Tombang–Batu Buaya memiliki cakupan pelayanan yang lebih terbatas.
Ketiga, fungsi sosial-ekonomi. Jalan yang menghubungkan antarwilayah memiliki potensi manfaat yang lebih luas bagi distribusi hasil pertanian, perdagangan, pendidikan, pelayanan publik, dan aktivitas masyarakat dibanding jalan yang hanya melayani konektivitas antardusun.
Jika tiga aspek tersebut menjadi bagian dari logika pembangunan berbasis koridor, maka muncul pertanyaan mendasar: Atas dasar indikator apa ruas Batusitanduk–Tombang dialihkan ke ruas Tombang–Batu Buaya?
Alasan sistem koridor tidak berarti bebas memindahkan titik pekerjaan. Perencanaan berbasis koridor tidak semestinya dimaknai sebagai kebebasan memindahkan pekerjaan ke ruas mana pun selama masih berada dalam kawasan yang sama.
Pendekatan tersebut seharusnya memiliki tujuan yang jelas, yaitu untuk memperkuat konektivitas jaringan, meningkatkan manfaat sosial-ekonomi, dan mengoptimalkan penggunaan anggaran publik.
Karena itu, setidaknya perlu diuji melalui beberapa hal: volume lalu lintas, cakupan pelayanan, manfaat sosial-ekonomi, serta posisi ruas tersebut dalam jaringan jalan.
Jika ruas Batusitanduk–Tombang memang memiliki konektivitas dan cakupan manfaat yang lebih luas, maka pengalihan ke ruas Tombang–Batu Buaya justru membutuhkan penjelasan teknis yang lebih serius.
Tanpa data tersebut, pernyataan “berbasis sistem koridor” masih sebatas klaim administratif yang belum menjawab substansi persoalan, apalagi jika hanya untuk meredam kemarahan masyarakat.
Pemerintah tentu dapat mengubah lokasi pekerjaan sepanjang perubahan tersebut memiliki dasar hukum, kajian teknis, serta prosedur administrasi yang benar.
Namun persoalannya menjadi berbeda ketika papan proyek menyebut satu ruas, sementara pekerjaan dilakukan pada ruas lain, kemudian perubahan tersebut dijelaskan dengan istilah “perencanaan berbasis koridor” tanpa disertai dokumen dan data pendukung yang dapat diperiksa publik.
Karena itu, jika Pemda Luwu ingin membuktikan bahwa perubahan tersebut benar-benar merupakan bagian dari perencanaan koridor, maka dokumen berikut patut dibuka kepada masyarakat: dokumen perencanaan, kajian teknis, data volume lalu lintas, analisis manfaat sosial-ekonomi, serta dasar administrasi perubahan lokasi.
Dengan begitu, masyarakat dapat menguji sendiri apakah perubahan tersebut memang menghasilkan manfaat publik yang lebih besar.
Sebab, jika benar pendekatannya adalah berbasis sistem koridor, maka pertanyaan paling sederhana justru belum terjawab:
Mengapa ruas yang memiliki konektivitas lebih luas sebagaimana tercantum dalam papan proyek justru berubah menjadi ruas dengan cakupan pelayanan yang lebih sempit?
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang aspal dan lokasi pekerjaan. Ini tentang konsistensi antara perencanaan, informasi publik, dan pelaksanaan pembangunan.
Jika pemerintah menggunakan uang rakyat untuk membangun infrastruktur, maka setiap perubahan kebijakan harus memiliki dasar yang jelas, dapat diuji, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Berbasis sistem koridor” seharusnya bukan sekadar istilah untuk membenarkan perubahan. Jika memang menjadi dasar keputusan, tunjukkan koridornya, tunjukkan kajiannya, dan tunjukkan datanya.
