KPK Siap Tindaklanjuti Perintah Hakim untuk Panggil Gubernur Sumut Bobby Nasution

Ikolom.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan menindaklanjuti perintah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu saat menanggapi adanya perintah dari Hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk memanggil Bobby Nasution terkait perkara tersebut.

Asep mengatakan, pihaknya terlebih dahulu menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali dari Medan untuk menjelaskan perintah hakim Pengadilan Tipikor Medan tersebut.

“Kemudian saudara BN (Bobby Nasution), kapan dilakukan pemanggilan? Ini kita nanti nunggu (JPU) pulang dulu, seperti itu. Dan ini juga nanti kita akan tanyakan dari Pak JPU-nya itu seperti apa,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (25/9/2025). Dilansir dari laman berita kompas.com

Asep mengatakan, Jaksa KPK nantinya juga akan mendiskusikan materi yang akan didalami terkait pemanggilan Bobby Nasution tersebut.

“Materinya akan didiskusikan dengan Pak JPU, biar tidak berlarut-larut dan tidak efektif,” ujar dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) pada 28 Juni 2025.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES); Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR); serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

KPK sebelumnya menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara.

Dari hasil penelusuran, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang nilainya mencapai Rp231,8 miliar kini memasuki tahap penting setelah Hakim PN Tipikor Medan memerintahkan pemanggilan Gubernur Sumut Bobby Nasution.

KPK melalui Plt Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu menegaskan akan menindaklanjuti perintah tersebut dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara di Medan.

Pemanggilan Bobby dinilai strategis karena posisinya sebagai kepala daerah dianggap memiliki keterkaitan erat dengan kebijakan dan pengawasan proyek infrastruktur di Sumut.

Diskusi mendalam dengan JPU KPK diperlukan agar materi pemeriksaan fokus dan efektif, mengingat kasus ini sudah melibatkan sejumlah pejabat PUPR serta pihak swasta sebagai tersangka.

Langkah ini menunjukkan komitmen KPK dalam menindaklanjuti setiap fakta persidangan, sekaligus menjadi ujian transparansi bagi pejabat daerah yang tersangkut dalam kasus besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *