Bea Cukai Makassar Gagalkan Peredaran 56 Ribu Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan

Ikolom.Makassar – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Bea Cukai Makassar kembali menggagalkan upaya peredaran ribuan batang rokok ilegal yang masuk melalui Pelabuhan Makassar eks Sukarno Hatta, Sulawesi Selatan.

“Tim berhasil mengamankan 56 ribu batang rokok ilegal saat berada di pelabuhan untuk diedarkan. Rokok itu dilekati pita cukai diduga palsu,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Ade Irawan, Jumat (3/10/2025), dikutip dari Antara.

Pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah truk pengangkut barang kiriman. Setelah diperiksa, ditemukan 56.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek GP Classic, yang kemudian disita.

Nilai barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp83,1 juta, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp61,9 juta. Namun, pemilik barang kemudian mengajukan permohonan penyelesaian administratif tanpa proses penyidikan.

Permohonan itu dikabulkan melalui skema Ultimum Remedium, yaitu penyelesaian kewajiban administratif dengan membayar sanksi denda tiga kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar, yakni sebesar Rp125,3 juta.

Ade menjelaskan, mekanisme Ultimum Remedium diatur dalam PMK-237/PMK.04/2022. Barang hasil penindakan ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), dan selanjutnya akan dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

“Penindakan dan penyelesaian perkara melalui mekanisme Ultimum Remedium ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk memulihkan potensi kerugian negara yang timbul dari tidak dibayarnya cukai,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya terus berkomitmen memperketat pengawasan guna menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu iklim usaha industri rokok yang sah, serta membahayakan kesehatan masyarakat karena diproduksi tanpa standar yang memadai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *