Headlines

Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN, Pisahkan Fungsi Regulator dan Eksekutor

Ikolom.Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini resmi berganti status menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

Perubahan ini ditetapkan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menjadi Undang-Undang BUMN dalam rapat paripurna pada Kamis (2/10/2025).

Ada beberapa perbedaan Kementerian BUMN dan BP BUMN dari mulai nomenkelatur, pucuk pimpinannya, status pegawai, serta fungsi dan wewenangnya.

Dengan adanya perubahan nomenklatur, posisi pimpinan lembaga ini juga berganti. Jika sebelumnya dipimpin oleh seorang menteri kabinet, maka ke depan BP BUMN akan dikendalikan oleh seorang kepala badan. Dilansir dari lama berita kompas.com

“Presiden menganggap bahwa ada beberapa materi yang memang harus kita sempurnakan. Yang pertama, karena ada pembentukan Danantara, maka kementerian itu untuk mengurusinya akhirnya kementerian BUMN dibentuk lagi menjadi badan,” kata Supratman di Gedung DPR RI, Jakarta.

Sementara dari sisi fungsi, BP BUMN akan berperan sebagai regulator, lalu Danantara bertindak sebagai eksekutor dalam pengelolaan aset dan keputusan investasi pada perusahaan-perusahaan BUMN.

Secara kelembagaan juga ada perbedaan Kementerian BUMN dan BP BUMN yang mencolok. BP BUMN juga bertanggung jawab langsung kepada Presiden, tidak di bawah kementerian lainnya.

“Kalau ini (BP BUMN) kan fungsinya regulator, kalau Danantara kan eksekutor buat pelaksanaan, untuk operatornya,” beber Supratman.

Harapannya dengan pembagian fungsi dan wewenang ini, Danantara dan BP BUMN bisa bekerja bersama-sama melakukan pengelolaan perusahaan pelat merah secara profesional.

“Mudah-mudahan nanti dengan tata kelola yang baik, BP BUMN bersama dengan Danantara sebagai pemegang saham seri B yang 99 persen, itu bisa berkolaborasi dan menciptakan good governance dan ESG (environmental, social, and governance) bagi BUMN yang akan menjadi sumber untuk kesejahteraan rakyat Indonesia,” terang dia.

Ia menegaskan, revisi UU BUMN juga sekaligus menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN.

MK melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 memberikan masa transisi dua tahun agar pemerintah menyesuaikan aturan tersebut.

“Yang lebih penting dalam proses pembentukan revisi undang-undang BUMN ini, itu selebihnya juga mengakomodir putusan MK, di mana tidak boleh ada rangkap jabatan baik menteri maupun wakil menteri,” ujar Supratman.

Dari sisi kepegawaian, perubahan status akan membuat pegawai Kementerian BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN.

Meski ada peralihan dari kementerian menjadi badan, tapi status kepegawaiannya tetap Pegawai Sipil Negara (PNS). Lantaran, BP BUMN tetap merupakan lembaga pemerintah.

Perubahan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) menandai langkah besar dalam reformasi tata kelola perusahaan milik negara.

Transformasi ini bertujuan untuk memisahkan fungsi pengaturan dan pengelolaan aset, agar pengawasan dan pengambilan keputusan menjadi lebih profesional dan efisien.

Dengan BP BUMN berperan sebagai regulator dan Danantara sebagai eksekutor investasi dan pengelola aset, diharapkan tercipta sistem checks and balances yang kuat.

Pembagian peran ini juga sejalan dengan prinsip good corporate governance (GCG) dan ESG, yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan dalam pengelolaan BUMN.

Selain itu, penyesuaian terhadap putusan MK terkait larangan rangkap jabatan memperkuat integritas kelembagaan dan mencegah konflik kepentingan. Meskipun status kelembagaan berubah, pegawai tetap berstatus PNS, sehingga kontinuitas administrasi dan pelayanan publik tetap terjaga.

Secara keseluruhan, perubahan ini diharapkan dapat menjadikan BUMN lebih kompetitif, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat melalui struktur kelembagaan yang lebih modern dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *