Ikolom.Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam tender pelayanan haji tahun 2026 di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah. Laporan tersebut disampaikan oleh Pengurus Masyarakat Pemerhati Haji.
“KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi, karena laporan aduan dari masyarakat adalah salah satu bentuk pelibatan aktif publik dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dihubungi wartawan, Kamis (9/10/2025) dikutip dari Inilah.com.
Budi memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut, namun sejumlah tahapan harus dilalui terlebih dahulu. Menurutnya, Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK akan melakukan verifikasi dan telaah terhadap laporan itu untuk melihat substansinya, apakah termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.
“Namun kami pastikan, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi,” ucap Budi.
Ia menambahkan, untuk sementara perkembangan laporan tersebut hanya dapat disampaikan KPK kepada pelapor saja karena masih bersifat rahasia bagi publik. Informasi lebih lanjut baru dapat dibuka ketika laporan tersebut naik ke tahap penyidikan yang ditangani oleh Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi.
Selain penindakan, kata Budi, KPK juga dapat mengambil langkah lain melalui upaya pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah.
“Tindak lanjut atas laporan aduan masyarakat tidak hanya untuk proses di penindakan saja, namun juga bisa ditindaklanjuti dengan upaya-upaya lainnya, seperti pencegahan, koordinasi supervisi, ataupun disampaikan kepada satuan pengawas institusi terkait untuk ditindaklanjuti dengan upaya-upaya perbaikan,” jelas Budi.
Dugaan Penyimpangan
Sebelumnya, Pengurus Masyarakat Pemerhati Haji telah melaporkan dugaan penyimpangan dalam tender pelayanan haji tahun 2026 ke Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
“Kami di sini melaporkan Kementerian Haji dan Umrah,” kata Ketua Pengurus Masyarakat Pemerhati Haji, Nu’man Fauzi, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).
Nu’man menjelaskan, dugaan penyimpangan terjadi karena perusahaan yang ditunjuk Kementerian Haji dan Umrah untuk mengelola layanan berbasis syarikah sebenarnya merupakan pihak yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Mereka hanya mengganti identitas bendera atau nama perusahaan.
Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di bidang akomodasi, konsumsi, dan transportasi jamaah haji dalam sistem pengelompokan layanan berbasis syarikah.
“Syarikah yang sekarang menjadi pemenang atau penyelenggara pelayanan haji di Arab Saudi itu ternyata adalah syarikah atau pelayan-pelayan dari tahun-tahun sebelumnya. Cuma berganti baju saja,” jelas Nu’man.
Ia menilai tata kelola yang kurang baik sejak masa Kementerian Agama hingga terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah tidak berubah karena tetap menunjuk pihak yang sama dalam tender pelayanan haji setiap tahunnya tanpa evaluasi.
“Sebelumnya, masih banyak jamaah yang terlantar. Terlantar ini bukan sedikit. Laporan yang kami dapatkan itu, terlantarnya bisa mencapai 400 orang,” ungkap Nu’man.
Lebih lanjut, Nu’man mengatakan jika dugaan penyimpangan dalam tender pelayanan haji tahun 2026 masih dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah. Ia pesimis reformasi pelayanan haji dapat terwujud dan berharap KPK menindaklanjuti laporan tersebut.
“Apakah kita masih percaya atau yakin itu bisa terselesaikan pelayanan-pelayanan haji itu? Itu maksudnya. Maladministrasi yang kami maksudkan itu adalah kenapa tidak ada syarikah-syarikah lain selain yang sekarang. Karena syarikah yang sekarang untuk 2026 itu tetap sama,” ujarnya.
Skema Baru
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah menerapkan skema baru pengelolaan layanan jamaah haji Indonesia tahun 2026. Pemerintah hanya melibatkan dua perusahaan penyedia layanan (syarikah) di Arab Saudi, dari sebelumnya delapan syarikah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan penunjukan dua syarikah tersebut mampu menekan ongkos perjalanan haji tahun 2026.
“Alhamdulillah, biaya layanan yang dikelola oleh syarikah berhasil kita tekan lebih dari 200 riyal. Dari sebelumnya 2.300 riyal, tahun ini menjadi 2.100 riyal tanpa pungli dan tanpa manipulasi,” kata Dahnil di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Kementerian Haji dan Umrah menetapkan dua syarikah, yakni Rakeen Mashariq Al Mutamayizah Company For Pilgrim Service dan Albait Guest, sebagai penyedia layanan utama.
Langkah ini, kata Dahnil, diambil untuk efisiensi dan transparansi penyelenggaraan haji, sekaligus mencegah praktik manipulasi serta pungutan liar dalam pengadaan layanan.