Headlines

KPK Catat Sejarah Baru, Ungkap Kasus Korupsi Pasar Modal Perdana di PT Taspen dan PT Insight IM

Ikolom.Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sejarah baru dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia dengan menangani kasus investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen (Persero) dan PT Insight Investments Management (IIM). Kasus ini merupakan kali pertama KPK bersinggungan langsung dengan kompleksitas industri pasar modal.

Kepala Satuan Tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Loserte, mengakui bahwa penanganan kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun ini adalah pengalaman perdana bagi lembaga antirasuah tersebut.

“Sependek kami berkarir di KPK, ini adalah kali pertama yang korupsi beririsan dengan pasar modal,” kata Greafik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/10/2025), dilansir Tribunnews.com.

Membedakan Risiko Bisnis dan Niat Korupsi

Penanganan kasus ini menjadi preseden penting yang menunjukkan bahwa praktik korupsi dapat merambah sektor pasar modal. Greafik mengungkapkan adanya tantangan dan perdebatan hukum mengenai penerapan undang-undang, apakah Undang-Undang Pasar Modal atau Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

KPK berhasil membuktikan bahwa kerugian investasi dalam kasus ini bukanlah risiko bisnis biasa, melainkan sebuah kesengajaan yang direncanakan untuk tujuan koruptif.

“Kita ingin berbagi pendapat sama orang bahwa kalau sifat investasi, rugi, berarti enggak ada pidana. Oh entar dulu. Investasi yang rugi itu kecelakaan, tapi investasi yang diniatkan rugi, itu Tipikor,” tegas Greafik.

Dalam kasus ini, PT Taspen diketahui sengaja menginvestasikan dana Rp 1 triliun ke produk obligasi berisiko tinggi yang dikelola PT Insight IM. Tindakan ini dilakukan untuk menutupi kerugian investasi sebelumnya, yakni sukuk ijarah senilai Rp 200 miliar yang gagal bayar (default).

Dua Terdakwa Divonis dan Penetapan Tersangka Korporasi

Kasus ini telah membawa dua pejabat tinggi ke meja hijau dan menghasilkan putusan yang diapresiasi oleh KPK:

  1. Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (mantan Direktur Utama PT Taspen): Divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada 6 Oktober 2025 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
  2. Ekiawan Heri Primaryanto (mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management): Divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Vonis ini telah berkekuatan hukum tetap lantaran Ekiawan tidak mengajukan banding.

Sebagai pengembangan kasus, KPK juga telah menetapkan PT Insight Investments Management sebagai tersangka korporasi. Perusahaan tersebut dinilai terlibat dan diperkaya dari hasil kejahatan, dengan menerima management fee senilai Rp 44 miliar dari pengelolaan dana investasi ilegal tersebut.

KPK mengapresiasi putusan hakim yang tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga fokus pada pemulihan aset negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *