Ikolom.Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan tindak pidana korupsi baru yang berkaitan dengan pengadaan minyak mentah serta produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL) dan Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) dalam rentang waktu 2009 hingga 2015. Dugaan praktik tersebut disinyalir menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
“KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak yang dilakukan oleh Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL)/Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) periode tahun 2009 s.d. 2015 yang merugikan keuangan negara,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, dikutip Inilah.com, Senin (3/11/2025).
Penyidikan perkara ini merujuk pada Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Budi menegaskan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan umum, sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan maupun angka pasti potensi kerugian negara.
“Dalam perkara baru ini belum ada penetapan tersangka, sprindik umum,” jelas Budi.
Pihak KPK belum memberikan tanggapan apakah perkara ini memiliki kaitan dengan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid (MRC), sebagaimana kasus yang pernah ditangani Kejaksaan Agung.
Kasus terbaru ini disebut sebagai pengembangan dari penyidikan sebelumnya, yakni dugaan suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) pada 2012–2014, yang menjerat Chrisna Damayanto (CD) selaku Direktur Pengolahan Pertamina sekaligus Komisaris PETRAL, serta dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode yang sama dengan tersangka Bambang Irianto (BI), mantan Direktur PETRAL.
“Dalam penyidikan dua perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009 s.d. 2015,” kata Budi.
KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi serta mengkaji berbagai dokumen yang berhubungan dengan penyidikan ini.
“Serta telah mempelajari sejumlah dokumen terkait perkara tersebut,” tambah Budi.
Keterkaitan dengan Riza Chalid
KPK turut mengungkap adanya hubungan bisnis antara Chrisna Damayanto dan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) dalam perkara dugaan suap pengadaan katalis di Pertamina tahun anggaran 2012–2014.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Chrisna pernah memimpin anak perusahaan Pertamina di Singapura yang bergerak di bidang tata niaga minyak dan memiliki pola kerja sama dengan sejumlah perusahaan.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, terkait skema bisnisnya, karena Saudara CD ini kalau tidak salah di anak perusahaan atau cucu perusahaan Pertamina yang ada di Singapura,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Ia menambahkan, salah satu perusahaan yang menjalin hubungan bisnis dengan Chrisna diketahui memiliki keterkaitan dengan Riza Chalid.
“Dari skema yang kami lihat, itu memang ada bisnis dengan perusahaan-perusahaan di mana perusahaan tersebut ada namanya Saudara MRC,” ujar Asep.
Menurutnya, KPK kini tengah menelusuri lebih dalam pola bisnis antara perusahaan tempat Chrisna bekerja dengan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Riza Chalid.
“Nah itu terkait dengan beberapa perusahaan di mana ada saudara MRC di situ. Di perusahaan yang kemudian melakukan bisnis dengan perusahaan tempat KD ini bekerja,” jelasnya.
Hingga saat ini, KPK belum dapat memeriksa atau menahan Chrisna Damayanto karena kondisi kesehatannya.
“Kami beberapa kali ya manggil sebagai tersangka, yang bersangkutan, tapi yang bersangkutan sakit,” tutup Asep.