Ikolom.Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak memberikan larangan terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD selama prosesnya tetap mengedepankan prinsip demokrasi.
“Undang-undang tidak melarang sepanjang dilakukan secara demokratis,” ujar Tito di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, dikutip Antara, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa baik pemilihan kepala daerah secara langsung oleh masyarakat maupun melalui lembaga perwakilan di DPRD sama-sama dapat dikategorikan sebagai proses demokratis.
“Demokratis itu bisa dua, langsung dipilih rakyat atau melalui DPRD. UUD 45 tidak melarang,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyampaikan gagasan agar pemilihan kepala daerah dikembalikan melalui mekanisme DPRD.
“Khusus menyangkut Pilkada, setahun lalu kami menyampaikan, kalau bisa Pilkada dipilih lewat DPRD saja. Banyak pro kontra, tapi setelah kami mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPR Kabupaten/Kota biar tidak lagi pusing-pusing,” kata Bahlil di Istora Senayan, Jakarta.
Gagasan itu ia kemukakan dalam acara doa bersama Perayaan Puncak HUT ke-61 Golkar bertema Merajut Kebersamaan Membangun Indonesia Maju yang turut dihadiri Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, serta sejumlah pejabat negara dan pimpinan partai politik.
Bahlil menyampaikan bahwa pembahasan terkait rancangan undang-undang (RUU) tersebut akan mulai dilakukan tahun depan. Ia menekankan perlunya pelibatan seluruh pemangku kepentingan agar dapat menampung beragam aspirasi.
“Ini agar pembahasannya bisa komprehensif, hati-hati dan cemat, dengan melibatkan masukan yang luas. RUU Ini harus melalui kajian yang mendalam,” ujarnya.
Bahlil juga menegaskan bahwa setiap revisi atau penyusunan UU Politik harus mempertimbangkan pandangan semua pihak agar tidak menimbulkan ketidakpuasan yang berujung pada pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
