Ikolom.Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa wacana pengalihan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung ke pemilihan oleh DPRD perlu dikaji dengan menitikberatkan pada aspek pencegahan korupsi. KPK menilai integritas serta akuntabilitas penyelenggara negara harus menjadi fondasi utama dalam perumusan sistem pemilihan apa pun.
“KPK menekankan bahwa salah satu prinsip utama yang harus dijaga dalam setiap desain sistem politik adalah pencegahan korupsi, hak kewenangan serta akuntabilitas penyelenggara negara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Inilah.com, Jumat (2/1/2026).
Menurut Budi, perubahan mekanisme pemilihan tidak serta-merta menghilangkan potensi korupsi apabila persoalan tingginya biaya politik masih dibiarkan tanpa solusi yang konkret.
“Biaya politik yang besar dapat mendorong praktik-praktik tidak sehat,” kata Budi.
Sebagai contoh, KPK menyoroti perkara yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya. Dari temuan awal penyidik, Ardito diduga menerima dana sebesar Rp5,75 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan operasional bupati senilai Rp500 juta serta pelunasan kredit bank sebesar Rp5,25 miliar yang berkaitan dengan pembiayaan kampanye Pilkada 2024.
KPK juga menduga Ardito mengatur sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) setelah memenangkan pilkada, termasuk proyek alat kesehatan. Praktik pengondisian proyek itu disebut melibatkan anggota DPRD, keluarga dekat, serta perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan keluarga dan tim pemenangannya saat pilkada. Dari setiap proyek tersebut, Ardito diduga menetapkan fee berkisar antara 15 hingga 20 persen.
“Hasil dugaan tindak pidana korupsi juga digunakan oleh bupati yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut untuk menutup pinjaman modal politik yang sudah dikeluarkannya,” ujar Budi.
Sebelumnya, sejumlah pimpinan partai politik bertemu di kediaman Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia pada Minggu (28/12/2025). Pertemuan itu dihadiri Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, serta Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan, untuk membahas berbagai agenda politik ke depan.
Pertemuan elite partai tersebut menarik perhatian publik karena salah satu isu yang dibicarakan adalah wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Gagasan tersebut pertama kali disampaikan oleh Bahlil Lahadalia dalam acara puncak peringatan HUT ke-61 Partai Golkar bertema “Merajut Kebersamaan Membangun Indonesia Maju” di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (6/12/2025).
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, menyatakan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD telah disepakati sebagai sebuah usulan. Pertimbangan utamanya adalah meningkatnya biaya penyelenggaraan pilkada serentak dari tahun ke tahun.
“Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk menyelenggarakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur,” kata Sugiono, Senin (29/12/2025).