Ikolom.Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan bahwa lembaga antikorupsi tersebut sengaja menunda penetapan tersangka terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. KPK menegaskan seluruh tahapan penyidikan berjalan semata-mata berdasarkan kecukupan alat bukti.
“Tidak ada. Semua proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Inilah.com, Rabu (14/1/2026).
Menurut Budi, hingga saat ini penyidik masih melengkapi dua alat bukti yang menjadi syarat sebelum dilakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Fuad. Jika persyaratan tersebut terpenuhi, KPK akan segera mengumumkan penetapan tersangka.
“Kemudian setelah itu terpenuhi, diputuskan cukup untuk kemudian menetapkan tersangka, ditetapkan tentu kemudian KPK menetapkan alat bukti,” kata Budi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji resmi masuk tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Seiring dengan itu, KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour Travel.
Dari ketiga nama tersebut, Yaqut dan Gus Alex telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Fuad masih belum menyandang status hukum serupa karena penyidik menilai alat bukti yang mengarah kepadanya masih perlu dilengkapi.
Perkara ini bermula dari kunjungan Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi pada 2023. Dalam pertemuan dengan Raja Salman, Indonesia memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji guna mengurangi panjangnya antrean jemaah.
Tambahan kuota tersebut sejatinya diberikan kepada negara, bukan kepada Menteri Agama secara personal. Namun dalam pelaksanaannya, Yaqut disebut membagi kuota secara berbeda, yakni masing-masing 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan haji khusus. Padahal ketentuan yang berlaku mengatur pembagian 92 persen untuk reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Kebijakan itu diduga membuka peluang distribusi kuota kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Salah satu pihak yang disebut menerima jatah adalah Maktour Travel yang dimiliki Fuad Hasan Masyhur.
Para PIHK diduga menyetorkan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian Agama. Aliran dana tersebut disinyalir berasal dari penjualan kursi haji kepada calon jemaah dan mengalir ke Yaqut Cholil Qoumas serta Gus Alex.