IKOLOM.NEWS, LUWU— Konflik antarwarga di Karetan, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, kembali memanas dan memakan korban pada Rabu, 23 April 2026. Insiden tersebut tidak hanya menimbulkan korban luka, tetapi juga mengganggu aktivitas masyarakat serta arus lalu lintas di jalur Trans Sulawesi.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, konflik ini bukanlah peristiwa baru. Perselisihan antar kelompok disebut telah berlangsung sejak lama dan kembali mencuat sejak bulan Ramadhan, sebelum akhirnya pecah menjadi bentrokan terbuka.
Direktur LBH Tana Luwu, Hasmin Suleman, SH., MH., menilai peristiwa ini mencerminkan lemahnya langkah antisipasi terhadap potensi konflik yang sebenarnya telah dapat diprediksi.
“Kami melihat adanya kegagalan dalam deteksi dini dan pencegahan. Konflik ini sudah lama terjadi dan kembali memanas sejak Ramadhan. Seharusnya ada langkah konkret dari aparat untuk mencegah eskalasi,” tegasnya.
Dalam perspektif hukum, lanjut Hasmin, kepolisian memiliki kewajiban untuk melakukan tindakan pencegahan dan perlindungan terhadap masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 13, ditegaskan tugas pokok kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta Pasal 14 yang mengatur fungsi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, kewajiban negara dalam menjamin rasa aman warga juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan dari ancaman kekerasan.
LBH Tana Luwu juga menyoroti bahwa konflik sosial seharusnya ditangani secara preventif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, yang mewajibkan pemerintah dan aparat keamanan melakukan pencegahan dini terhadap potensi konflik di masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris LBH Tana Luwu, Erwin, S.H., M.H., yang akrab disapa Fatighana, mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Luwu, termasuk Kapolres sebagai penanggung jawab keamanan wilayah.
“Ini bukan sekadar insiden, tetapi menyangkut kewajiban hukum negara dalam melindungi masyarakat,” ujarnya.
LBH Tana Luwu juga meminta agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan, baik terhadap para pelaku konflik maupun terhadap penanganan aparat di lapangan.
“Penyelidikan harus komprehensif, termasuk mengkaji apakah terdapat unsur kelalaian. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap kewajiban hukum, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.
Akibat bentrokan tersebut, sejumlah warga dilaporkan mengalami luka-luka, sementara situasi di lokasi sempat tidak terkendali dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Pihak kepolisian menyatakan telah melakukan pengamanan di lokasi kejadian dan saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab konflik serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
Hingga kini, kondisi di wilayah Karetan dilaporkan mulai berangsur kondusif. Aparat keamanan masih berjaga di lokasi guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya konflik lanjutan.
LBH Tana Luwu menegaskan akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan perlindungan hukum bagi para korban serta mendorong perbaikan sistem penanganan konflik sosial di wilayah Kabupaten Luwu.