IKOLOM.NEWS, NASIONAL — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pengadaan hewan kurban Bantuan Presiden (Banpres) menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak bertentangan dengan hukum Islam. Penggunaan anggaran negara untuk kurban dinilai sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan pembelian sapi kurban oleh Presiden melalui APBN tidak menimbulkan persoalan dalam perspektif fikih Islam.
“Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar’i tidak ada soal (tidak bermasalah),” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh dilansir dari MUI Digital Rabu (27/5/2026).
Niam menjelaskan, dalam hukum Islam kepala negara diperbolehkan menyediakan hewan kurban menggunakan kas negara. Ia merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari yang menjelaskan anjuran bagi seorang imam atau pemimpin untuk berkurban melalui Baitul Mal.
“Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa disunnahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia adalah Presiden, membeli hewan kurban melalui Baitul Mal (kas negara),” jelasnya.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menambahkan, dalam konteks pemerintahan modern, APBN dapat dipahami sebagai bentuk Baitul Mal masa kini. Karena itu, kurban yang dilakukan Presiden melalui APBN pada hakikatnya merupakan kurban negara yang ditujukan untuk kepentingan rakyat.
“Sehingga qurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada soal secara syar’i,” tegasnya.
Menurut Niam, penggunaan APBN untuk pengadaan sapi kurban juga dapat dipahami secara teknis dalam sistem birokrasi negara. Ia membandingkan program tersebut dengan berbagai bantuan sosial pemerintah yang selama ini disalurkan melalui Banpres.
“Secara teknis sebenarnya kita juga bisa memahami, sebagaimana anggaran negara melalui Banpres diberikan sembako kemudian didistribusikan untuk masyarakat, dan ini tentu tidak ada isu,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menilai kebijakan pemerintah tersebut relevan dengan momentum Idul Adha dan memiliki nilai sosial serta keagamaan yang kuat di tengah masyarakat.
“Momentumnya adalah momentum Idul Adha. Tentu ini akan menambah semarak syiar Idul Adha. Jadi saya kira secara keagamaan tidak ada isu, dan secara teknis ini sesuatu yang justru kontekstual,” kata dia.