STNK dan BPKB Bakal Didigitalisasi, Korlantas Polri Siapkan Sistem Terintegrasi

IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Setelah sukses mengintegrasikan berbagai layanan berbasis aplikasi, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana mentransformasikan dokumen kendaraan bermotor seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ke dalam format digital.

Langkah ini diproyeksikan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen kendaraan sekaligus meminimalkan praktik pemalsuan dokumen yang masih kerap ditemukan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, mengatakan rencana digitalisasi STNK dan BPKB telah masuk dalam agenda pengembangan jangka panjang Korlantas. Namun, implementasinya akan dilakukan secara bertahap dengan persiapan yang matang.

“Nanti, ke depannya STNK dan BPKB juga mau kita buat seperti ini. Tapi, itu nantilah,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo, mengutip Kompas.com pada Sabtu (30/5/2026).

Digitalisasi dokumen kendaraan ini juga diharapkan memberikan kepastian dan rasa aman bagi masyarakat yang melakukan transaksi kendaraan bekas.

Selama ini, banyak calon pembeli mobil maupun sepeda motor bekas khawatir terhadap keaslian dokumen kendaraan, terutama jika kendaraan tersebut masih atas nama pemilik pertama atau belum dilakukan proses balik nama.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Wibowo menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu cemas. Menurutnya, sistem digital yang terintegrasi secara terpusat memungkinkan status kepemilikan dan keabsahan dokumen kendaraan dapat diverifikasi secara real-time selama data kendaraan telah tercatat dalam sistem Korlantas Polri.

Ia menjelaskan, kendaraan yang datanya muncul dalam database Korlantas dipastikan telah terverifikasi keasliannya. Selain itu, proses pengecekan juga akan menjadi lebih mudah karena masyarakat cukup memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas tanpa perlu mendatangi kantor Samsat hanya untuk melakukan verifikasi awal dokumen.

“Tinggal masukkan nomor STNK-nya saja. STNK kan terkoneksi dengan data kita. Kalau terkoneksi (asli), dia akan muncul (di aplikasi),” kata Wibowo.

Dengan semakin kuatnya integrasi data kendaraan secara digital, Korlantas Polri berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dapat meningkat. Selain itu, sistem ini juga diharapkan mampu memberikan perlindungan dan rasa aman yang lebih besar dalam setiap transaksi jual beli kendaraan bermotor di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *