IKOLOM.NEWS, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menggandeng Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI untuk mengkaji sistem Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dan skema pengupahan Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Pembahasan tersebut berlangsung dalam pertemuan antara Pemkot Makassar dan tim kajian LAN RI yang dipimpin Kepala Pusjar SKMP LAN RI Makassar, Dr. Muhammad Aswad, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (4/6/2026).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan kajian dilakukan untuk memastikan penetapan TPP ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
“Soal TPP ASN ini, diatur dalam regulasi, sehingga mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan beban kerja pegawai,” ujar Appi.
Menurutnya, Pemkot Makassar meminta kajian LAN RI agar sistem TPP tetap sesuai regulasi dan memperhatikan kondisi fiskal daerah.
“Tentu tetap memperhatikan beberapa faktor, salah satunya kekuatan fiskal daerah yang kemudian harus terdistribusi melalui grade-grade pekerjaan yang ada,” jelas Munafri.
Ia menyebut kajian tersebut bertujuan melihat secara detail faktor-faktor yang memengaruhi besaran TPP.
“Nah, ini kita lakukan untuk melihat secara detail. Bentuknya adalah kajian yang dilakukan tim dari LAN RI,” tuturnya.
“Dari hasil ini, memberikan gambaran bahwa ada aturan-aturan yang memang sudah dijalankan, tetapi ada faktor-faktor yang bisa membuat nilai angka TPP ini fluktuatif,” tambah dia.
Munafri mengungkapkan proses kajian saat ini telah memasuki tahap ketiga dari empat tahapan yang direncanakan.
“Kita menunggu hasil sampai selesai untuk memastikan berapa nilai TPP yang bisa diperoleh di setiap tingkatan yang ada di lingkup Pemerintah Kota Makassar,” katanya.
Hasil kajian nantinya akan dikonsultasikan kembali dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh formula final.
“Setelah semua selesai, LAN tetap menjadi konsultan bagi kita untuk memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
“Kemudian hasilnya juga tetap kita dorong ke Kementerian Dalam Negeri untuk pola penentuan finalnya,” tambah Appi.
Selain TPP ASN, Pemkot Makassar juga meminta LAN RI mengkaji sistem pengupahan PJLP agar lebih sesuai dengan beban kerja, tingkat risiko, dan klasifikasi tugas.
“Karena itu, menurut saya, diperlukan kajian yang komprehensif agar penentuan besaran penghasilan PJLP tidak lagi bersifat seragam, melainkan disesuaikan dengan beban kerja,” imbuh dia.
“Karena itu kita perlu memastikan bagaimana beban pekerjaannya, bagaimana tingkat pekerjaannya, dan apakah semuanya harus sama atau tidak,” terangnya.
Munafri menambahkan hasil kajian akan menjadi dasar penyusunan klasifikasi pekerjaan dan besaran penghasilan PJLP yang lebih adil.
“Nah, inilah yang akhirnya akan melahirkan klasifikasi-klasifikasi yang menentukan nilai dan besaran,” tutup Munafri. (*)
