IKOLOM.NEWS, NASIONAL — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026) mengutip Liputan6.com.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap sejumlah perusahaan yang mengurus sertifikasi K3 melalui pihak-pihak terkait di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain hukuman penjara selama 4,5 tahun, Noel juga dijatuhi pidana denda. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan hukuman kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah serta merusak integritas pelayanan publik, khususnya dalam sektor ketenagakerjaan dan sertifikasi keselamatan kerja.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mengajukan sertifikat K3. Dalam prosesnya, sejumlah pihak diduga diminta memberikan sejumlah uang agar proses penerbitan sertifikat dapat berjalan lebih cepat atau tanpa hambatan.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menilai tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian dan menciptakan praktik pelayanan yang tidak transparan. Oleh karena itu, jaksa menuntut hukuman penjara terhadap terdakwa. (*)
