Pemkot Makassar: TPA Antang Sesuai Aturan, Berasal dari Tambang Berizin

IKOLOM.NEWS, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menegaskan pembenahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan material tanah urug yang berasal dari tambang berizin.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, menjelaskan pekerjaan yang berlangsung merupakan bagian dari penataan TPA menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern.

“Pembenahan yang kami lakukan lewat izin dokumen resmi, sehingga penimbunan sampah menggunakan tanah urug atau yang dikenal dalam sistem pengelolaan persampahan sebagai cover Soil,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Menurut Amin, seluruh proses pembenahan dilakukan berdasarkan kebutuhan teknis dan regulasi yang berlaku.

“Seluruh proses pembenahan TPA Antang, kami laksanakan berdasarkan kebutuhan teknis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Ia mengatakan, pembenahan dilakukan untuk mengatasi timbunan sampah yang terus meningkat sekaligus mendukung peralihan dari sistem open dumping menuju sanitary landfill.

“Melalui proses pembenahan ini, timbunan sampah yang selama ini dikelola dengan metode terbuka mulai kami benahi, dan tata sesuai standar pengelolaan lingkungan,” ungkapnya.

“Artinya, pemrosesan akhir di TPA sampah yang menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka untuk beralih ke sanitary landfill. Ini yang kami Benahi sekarang,” sambung Amin.

Menurutnya, sampah diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat sebelum ditutup secara berkala dengan tanah urug guna mengurangi bau, menekan penyebaran penyakit, dan meminimalkan pencemaran lingkungan.

“Fokusnya, bagaimana sampah di TPA dari open dumping untuk beralih ke sanitary landfill, salah satu metode adalah sampah harus ditutup menggunakan tanah urug,” tuturnya.

“Proses pengadaan tanah urug kami lakukan sesuai peraturan melalui e-katalog dan material berasal dari tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku,” lanjutnya.

Amin juga menegaskan tanah urug yang digunakan bukan untuk menutup lahan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), melainkan khusus mendukung pembenahan TPA Antang.

“Ini, sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik, Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh material tanah urug yang digunakan berasal dari lokasi pertambangan yang memiliki izin resmi dan masih berlaku,” katanya.

Material tersebut berasal dari tiga perusahaan pemegang IUP, yakni PT Tamangapa Raya Permai di Gowa, CV Rare Jaya Mandiri di Maros, dan CV Sanusi Karsa Tama Bangunan di Maros.

Di akhir penjelasannya, Amin menegaskan seluruh proses pengadaan material dan pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.

“Karena itu, penjelasan ini kami sampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait penggunaan tanah urug di TPA Antang,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *