Pemkot Makassar: TPA Antang Sesuai Aturan, Berasal dari Tambang Berizin
IKOLOM.NEWS, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menegaskan pembenahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan material tanah urug yang berasal dari tambang berizin. Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, menjelaskan pekerjaan yang berlangsung merupakan bagian dari penataan TPA menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih…
