Oleh : Aditya Syam (Ketua umum HPMM Kom. UNM periode 2026-2027)
Ikolom.News – Menyalahkan musim kemarau atau cuaca panas hanyalah alasan murah untuk menutup-nutupi kelalaian yang sengaja dipelihara.
Data lapangan tidak bisa bohong. Dikutip dari laporan penanganan Karhutla Provinsi Sulawesi Selatan, dari total sekitar 1.600 hektare lahan yang terbakar di Sulsel sepanjang tahun 2026, lebih dari 1.000 hektare berada di Enrekang. Angka yang fantastis ini membuktikan bahwa Enrekang adalah wilayah paling parah sekaligus paling gagal dalam urusan pencegahan.
Pola penanganannya selalu sama dan mengecewakan. Dilansir dari keterangan BPBD setempat saat kawasan ikonik Gunung Nona (Buntu Kabobong) terbakar hingga puluhan hektare, petugas mengaku kesulitan memadamkan api dan hanya bisa memantau dari jauh karena alasan klasik medan yang terjal. Logikanya sederhana: kenapa baru kebingungan saat api sudah membesar? Mana pemenuhan amanat Pasal 67 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengharuskan pemerintah melakukan upaya pencegahan dan pemadaman secara intensif?
Sebagian besar kebakaran ini dipicu oleh ulah manusia yang sengaja membakar semak untuk membuka lahan. Padahal, aturan hukum kita sangat tegas. Pasal 78 UU Kehutanan jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja membakar hutan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan tegas melarang membuka lahan dengan cara membakar. Dikutip dari catatan kepolisian dan aktivis lingkungan lokal, hingga kini hampir tidak ada pelaku, baik perorangan maupun pemilik kepentingan yang diseret ke meja hijau dan dijatuhi sanksi maksimal. Karena hukumnya mandul, orang-orang tidak pernah kapok dan terus mengulang kebiasaan merusak ini.
Pada akhirnya, warga kecil yang harus menanggung akibatnya. Pohon-pohon penahan air di lereng gunung habis dilahap api, yang artinya ancaman tanah longsor dan krisis air bersih sudah mengintai saat musim hujan nanti. Asap yang dihirup warga hari ini adalah bukti nyata dari pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 65 UU No. 32 Tahun 2009.
Pemerintah tidak bisa terus-menerus berlindung di balik narasi “bencana alam”. Jika tidak ada keberanian untuk menerapkan pasal-pasal pidana tersebut secara nyata, menyiagakan alat pemadam hingga ke desa-desa, dan menjaga ketat hutan lindung sejak awal, maka pemerintah sedang secara sadar membiarkan Enrekang pelan-pelan berubah jadi padang abu, ujar aditya
