IKOLOM.NEWS, MAKASSAR — Pengungkapan jaringan penipuan online atau passobis di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pemberantasan kejahatan siber di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan.
Jaringan yang dikenal dengan nama “Pancasona Family” tersebut dibongkar setelah polisi menelusuri laporan korban di Jawa Barat.
Modus yang digunakan antara lain menawarkan kendaraan dengan harga murah melalui media sosial, mencatut identitas TNI, hingga mengarahkan korban untuk mentransfer sejumlah uang.
Dalam pengungkapan itu, sekitar 20 orang diamankan dan 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. Yang menjadi sorotan, operasi tersebut dilakukan oleh aparat Polda Jawa Barat di wilayah Sidrap, Sulawesi Selatan.
Kondisi tersebut membuat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar Timur mempertanyakan sejauh mana efektivitas sistem deteksi dan pemberantasan passobis yang dilakukan Polda Sulsel.
Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Makassar Timur, Aidil Fitra Mufila, menegaskan kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk menuduh Polda Sulsel membiarkan praktik penipuan online. Namun, menurutnya, publik memiliki hak untuk mempertanyakan efektivitas penanganan kejahatan digital di Sulawesi Selatan.
“Saya tidak sedang menuduh bahwa Polda Sulsel membiarkan aktivitas passobis. Tidak ada dasar bagi kita untuk membuat kesimpulan seperti itu. Namun, sebagai masyarakat sipil, kami memiliki hak untuk mempertanyakan seberapa efektif sistem deteksi dini, pemetaan jaringan, patroli siber, dan koordinasi penindakan terhadap kejahatan digital di Sulawesi Selatan,” kata Aidil.
Menurut Aidil, persoalan tersebut semakin relevan karena passobis bukan fenomena baru di Sulawesi Selatan.
Pada Juli 2026, Polda Sulsel juga mengungkap kasus passobis di Sidrap yang diduga melibatkan eksploitasi anak. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 12 orang, termasuk tiga anak di bawah umur yang diduga dipekerjakan untuk menjalankan aktivitas penipuan melalui Facebook.
“Kalau passobis terus muncul dengan pola yang berulang, berarti kita tidak cukup hanya bertanya siapa yang ditangkap. Kita juga harus bertanya: mengapa jaringan baru terus bisa tumbuh?” ujar Aidil.
Aidil menilai pemberantasan passobis tidak seharusnya berhenti pada penangkapan pelaku ketika korban sudah berjatuhan.
Menurutnya, aparat perlu membongkar jaringan secara menyeluruh, termasuk menelusuri aktor di balik operasi, aliran dana, pola perekrutan, serta ekosistem yang memungkinkan jaringan baru terus bermunculan.
“Polda Sulsel sebenarnya telah menunjukkan bahwa mereka mampu bertindak. Pengungkapan kasus passobis pada Juli lalu membuktikan bahwa aparat memiliki kapasitas untuk masuk ke persoalan ini,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta agar penindakan tidak berhenti sebagai operasi sesaat.
“Jangan sampai kita hanya sibuk menangkap pelaku setelah korban berjatuhan. Polda Sulsel harus bergerak lebih jauh: membongkar jaringan, menemukan aktor di baliknya, menelusuri aliran uang, memetakan pola perekrutan, dan memutus ekosistem yang membuat praktik passobis terus berkembang,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan sejauh mana Polda Sulsel telah memiliki pemetaan terhadap jaringan passobis yang beroperasi di wilayah hukumnya.
“Apakah Polda Sulsel memiliki pemetaan terhadap jaringan passobis yang beroperasi di wilayahnya? Berapa banyak jaringan yang telah dipetakan? Berapa banyak kasus yang sedang didalami? Seberapa intens patroli siber dilakukan terhadap akun-akun yang menawarkan barang fiktif?” kata Aidil.
Menurutnya, pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar masyarakat mengetahui langkah konkret aparat dalam mencegah Sulawesi Selatan menjadi tempat berkembangnya jaringan penipuan digital.
Aidil juga mendorong Polda Sulsel memperluas komunikasi dengan masyarakat, perguruan tinggi, organisasi kepemudaan, komunitas digital, dan pemerintah daerah.
Ia menilai pemberantasan kejahatan siber tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan represif. Pencegahan melalui literasi digital, edukasi masyarakat, pemantauan ruang digital, serta penegakan hukum perlu berjalan secara bersamaan.
Menurutnya, pengungkapan jaringan passobis di Sidrap oleh Polda Jabar semestinya menjadi momentum evaluasi bagi Polda Sulsel.
“Kalau Polda Jabar bisa menemukan jaringan passobis di Sidrap berdasarkan laporan korban di Jawa Barat, maka ini seharusnya menjadi momentum bagi Polda Sulsel untuk memperkuat sistem deteksi dan pemberantasan passobis di wilayah hukumnya sendiri,” ujarnya.
Aidil menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar kompetisi mengenai institusi mana yang lebih cepat melakukan penangkapan. Menurutnya, ukuran utama keberhasilan aparat adalah kemampuan mencegah masyarakat menjadi korban dan memutus jaringan kejahatan sebelum berkembang lebih besar.
“Sekali lagi, ini bukan soal siapa yang lebih cepat menangkap. Ini soal siapa yang paling serius memastikan masyarakat Sulawesi Selatan aman dari kejahatan digital,” tegas Aidil.
Di akhir pernyataannya, HMI Cabang Makassar Timur mendesak Ditreskrimsus Polda Sulsel, khususnya Subdit V Tindak Pidana Siber, agar tidak sekadar menunggu laporan masyarakat.
“Berikan klarifikasi, buka langkah penanganannya, dan tunjukkan bahwa Sulawesi Selatan bukan ruang aman bagi industri penipuan online,” pungkas Aidil. (*)
