Ikolom.Luwu – Polemik mengenai proyek pengaspalan ruas Tombang–Batusitanduk kembali mendapat sorotan dari Pengurus Pusat Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia Luwu (PP-IPMIL). Organisasi mahasiswa tersebut menilai persoalan ini tidak boleh ditempatkan semata-mata sebagai perbedaan persepsi mengenai lokasi pekerjaan, melainkan harus diuji melalui prinsip akuntabilitas publik, transparansi anggaran, konsistensi dokumen perencanaan, dan kesesuaian antara administrasi dengan realitas fisik di lapangan.
Sekretaris Jenderal PP-IPMIL, Iqra Muslim Said, menegaskan bahwa munculnya istilah “sistem koridor” justru menuntut penjelasan yang lebih komprehensif dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Luwu.
Menurut Iqra, dalam tata kelola pemerintahan yang baik, suatu kebijakan atau mekanisme teknis tidak cukup dilegitimasi melalui pernyataan verbal pejabat. Ia harus memiliki landasan normatif, dasar perencanaan, jejak administratif, serta parameter teknis yang dapat diverifikasi.
“Kami ingin menggeser perdebatan ini dari sekadar klaim menjadi pembuktian. Jika Dinas PUTR menyatakan bahwa pekerjaan tersebut menggunakan sistem koridor, maka jelaskan secara akademis dan administratif: apa definisinya, apa dasar hukumnya, bagaimana mekanismenya, bagaimana sistem tersebut dituangkan dalam dokumen perencanaan dan kontrak, serta bagaimana korelasinya dengan titik pekerjaan di lapangan,” tegas Iqra Muslim Said.
Ia menilai transparansi bukan sekadar kewajiban administratif pemerintah, tetapi merupakan bagian fundamental dari hubungan negara dengan masyarakat dalam pengelolaan keuangan publik.
“APBD bukan uang milik pejabat. APBD adalah uang publik. Karena itu, publik memiliki legitimasi moral dan konstitusional untuk bertanya, mengawasi, dan memperoleh penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Iqra menegaskan, PP-IPMIL tidak sedang membangun tuduhan terhadap pihak tertentu. Namun, ketika terdapat pertanyaan publik mengenai kesesuaian lokasi, dokumen proyek, dan realisasi pekerjaan, maka respons yang paling sehat secara institusional adalah membuka data dan melakukan verifikasi.
“Kami tidak ingin menghakimi sebelum ada pemeriksaan. Tetapi kami juga tidak ingin persoalan yang menyangkut uang rakyat diselesaikan dengan kalimat ‘sudah sesuai’ tanpa diperlihatkan apa yang membuatnya sesuai. Dalam negara yang menjunjung akuntabilitas, klaim harus berhadapan dengan bukti,” tegasnya.
PP-IPMIL mendesak Dinas PUTR Luwu membuka dokumen yang relevan dengan proyek tersebut, termasuk dokumen perencanaan, penganggaran, kontrak pekerjaan, spesifikasi teknis, lokasi atau titik pekerjaan, serta dokumen pendukung lainnya yang dapat menjelaskan konstruksi proyek secara utuh.
Menurut Iqra, pencocokan antara dokumen dan kondisi lapangan merupakan langkah penting untuk menghindari terjadinya administrative mismatch, yaitu keadaan ketika narasi atau dokumen administratif tidak sepenuhnya tercermin dalam realisasi fisik.
“Kalau titik yang direncanakan berbeda dengan titik yang dikerjakan, harus ada penjelasan administratif dan teknis. Kalau memang ada mekanisme koridor, tunjukkan bagaimana koridor itu ditetapkan dan apa indikatornya. Jangan biarkan masyarakat dipaksa menerima sesuatu yang secara logika publik belum mendapatkan penjelasan,” katanya.
Lebih jauh, PP-IPMIL mendesak adanya verifikasi dan pemeriksaan objektif terhadap proyek tersebut dengan melibatkan unsur pengawasan yang memiliki kewenangan. Pemeriksaan, menurut Iqro, harus mampu menjawab tiga pertanyaan utama: apakah perencanaannya sesuai, apakah pelaksanaannya sesuai, dan apakah pertanggungjawaban anggarannya sesuai.
Ia juga meminta DPRD Kabupaten Luwu dan aparat pengawasan internal pemerintah tidak memandang persoalan tersebut sebagai riak politik biasa.
“Ini bukan sekadar persoalan mahasiswa versus pemerintah. Ini persoalan tata kelola. Ketika ada pertanyaan publik mengenai penggunaan APBD, maka institusi pengawasan harus hadir. Jangan sampai masyarakat bertanya keras sementara institusi yang memiliki kewenangan justru diam,” kata Iqra dengan tegas.
PP-IPMIL mengingatkan bahwa keterbukaan justru dapat menjadi instrumen untuk melindungi pemerintah dari prasangka yang tidak berdasar.
“Kami justru ingin pemerintah menjawab persoalan ini dengan data. Karena data dapat menghentikan spekulasi. Dokumen dapat membantah tuduhan. Pemeriksaan dapat memberikan kepastian. Yang kami tidak inginkan adalah ruang publik terus dipenuhi tanda tanya karena pemerintah memilih mempertahankan klaim tanpa membuka dasar pembuktiannya,” ujar Iqra.
Ia menegaskan PP-IPMIL akan terus mengawal persoalan tersebut secara kritis dan berbasis data.
“Kami akan berdiri di sisi kepentingan publik. Jika dokumen membuktikan proyek itu benar dan sesuai, kami siap menghormati hasilnya. Tetapi jika terdapat ketidaksesuaian, jangan berharap persoalan ini selesai hanya dengan klarifikasi normatif. Harus ada evaluasi dan pertanggungjawaban sesuai mekanisme yang berlaku,” tandas Iqra Muslim Said.
PP-IPMIL kembali mendesak Kadis PUTR Luwu untuk segera membuka data dan dokumen proyek Tombang–Batusitanduk, memberikan penjelasan substantif mengenai konsep “sistem koridor”, serta memastikan adanya verifikasi antara dokumen perencanaan dan realisasi fisik di lapangan.
“Kami tidak sedang mencari kegaduhan. Kami sedang mencari kepastian. Dan kepastian dalam pengelolaan uang rakyat hanya dapat lahir dari transparansi, bukti, dan pertanggungjawaban,” tutup Iqra.
