IKOLOM.NEWS, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus melakukan pembenahan besar-besaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, sebagai bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.
Kawasan yang sebelumnya identik dengan hamparan sampah terbuka dan bau menyengat itu kini mulai berubah menjadi lebih tertata dan rapi melalui proses pembenahan secara menyeluruh. Salah satu fokus utama pekerjaan adalah menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka sesuai arahan pemerintah pusat.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, mengatakan progres pembenahan TPA Tamangapa saat ini telah melampaui 70 persen.
“Untuk progres pembenahan TPA Manggala, rata-rata sudah diatas 70% progresnya,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).
Pembenahan dilakukan melalui penerapan metode cover soil, yakni penutupan timbunan sampah menggunakan tanah urug atau tanah merah secara bertahap. Metode ini dinilai efektif mengurangi bau menyengat, menekan populasi lalat dan hama, meminimalkan pencemaran lingkungan, sekaligus membuat kawasan TPA lebih tertata.
Menurut Amin, penggunaan cover soil menjadi salah satu syarat utama dalam proses peralihan menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih baik.
“Karena itu, kita berproses menuju sanitary landfill. Salah satu syarat utamanya adalah sampah harus ditutup menggunakan tanah urug agar tidak menimbulkan bau,” terangnya.
Selain penutupan timbunan sampah, Pemerintah Kota Makassar juga membangun berbagai infrastruktur pendukung di kawasan TPA, seperti sistem drainase, kolam penampungan air lindi (leachate pond), terasering, hingga akses jalan menuju lokasi.
Amin menjelaskan, transformasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkot Makassar dalam menghentikan praktik open dumping.
“Transformasi ini, menjadi bagian dari komitmen Pemkot Makassar dalam menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka, sesuai arahan pemerintah pusat,” terangnya.
Untuk mempercepat proses pembenahan, sekitar 100 rit tanah urug didatangkan setiap hari ke lokasi. Penutupan timbunan sampah dilakukan secara bertahap sesuai standar pengelolaan sampah modern.
“Selain penimbunan menggunakan cover soil, berbagai infrastruktur pendukung juga terus kami kerjakan di kawasan area TPA Tamangapa,” katanya.
Pekerjaan infrastruktur tersebut meliputi pembangunan drainase, kolam penampungan air lindi, terasering kawasan timbunan sampah, hingga pembangunan akses menuju lokasi TPA yang kini telah memasuki tahap pekerjaan tiang pancang.
Sejumlah alat berat juga dioperasikan setiap hari untuk mempercepat pekerjaan. Di area bagian atas TPA digunakan dua unit excavator dan dua unit bulldozer, sedangkan di bagian bawah dioperasikan tiga unit excavator dan tiga unit bulldozer guna mempercepat proses penataan dan penimbunan sampah.
Transformasi ini menjadi bagian dari persiapan TPA Tamangapa menuju sistem controlled landfill sebagai tahapan penting sebelum penerapan sanitary landfill. Langkah tersebut juga sejalan dengan kebijakan nasional yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 untuk menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka di seluruh Indonesia.
Ke depan, TPA Tamangapa hanya akan menerima sampah residu, yakni sisa sampah yang tidak lagi dapat didaur ulang maupun dimanfaatkan kembali. Sementara sampah organik dan anorganik diharapkan telah dikelola sejak dari rumah tangga melalui pemilahan, pengomposan, budidaya maggot, maupun bank sampah.
“Kami target seluruh pembenahan TPA dapat dirampungkan, sesuai target waktu dari Pemerintah Pusat,” jelasnya. (*)
