Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Program MBG

IKOLOM.NEWS, NASIONAL — Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka tersebut adalah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM).

Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, usai pemeriksaan terhadap Andri sebagai saksi, Jumat (12/6/2026).

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka,” kata Syarief kepada wartawan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Andri langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Penyidik mengungkap, perkara bermula pada awal 2025 ketika Andri yang merupakan komisaris sekaligus pengendali PT YAT bertemu dengan Lodewyk Pusung yang saat itu menjabat Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam pertemuan tersebut, Andri mempresentasikan profil perusahaannya untuk mendapatkan proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.

Tak lama kemudian, Andri mendapat informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik untuk kebutuhan program MBG. Penyidik menduga sejak Februari 2025 ia aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meski proses pengadaan belum dimulai.

“Saudara AM secara melawan hukum sejak Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut,” ujar Syarief.

Menurut penyidik, PT YAT saat itu belum memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan motor listrik karena belum memiliki dealer maupun bengkel aktif. Namun Andri diduga tetap menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak untuk memenangkan proyek tersebut.

Selain itu, Kejagung menemukan dugaan penggelembungan harga atau mark up pada pengadaan motor listrik. Harga setiap unit diduga dinaikkan agar mendekati pagu anggaran yang tersedia.

“Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia,” kata Syarief.

Andri juga diduga menerima pembayaran proyek secara penuh berdasarkan dokumen serah terima yang telah dimanipulasi. Dalam dokumen tersebut disebutkan perakitan motor listrik telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal harga maupun spesifikasi kendaraan diduga tidak sesuai kebutuhan BGN.

Atas perbuatannya, Andri dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.

Dengan penetapan Andri, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG menjadi lima orang. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Andri Mulyono.

Syarief menjelaskan, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG. Sejumlah yayasan yang mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga memiliki hubungan dengan petinggi BGN dan tidak memenuhi syarat sebagai mitra program.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan mark up dalam berbagai pengadaan barang penunjang MBG, termasuk 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan tersebut masih didalami dalam proses penyidikan Kejaksaan Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *